Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

HUT ke-79 RI, 176.984 Warga Binaan Terima Remisi untuk Sibolga, Tapteng 805 0rang

Caong Tobing - Sabtu, 17 Agustus 2024 14:40 WIB
421 view
HUT ke-79 RI, 176.984 Warga Binaan Terima Remisi untuk Sibolga, Tapteng 805 0rang
Foto : Dok
Bupati Tapteng Sugeng Riyanta serahkan surat pembebasan pada 12 Napi di LP Sibolga secara simbolik.
Tapteng (harianSIB.com)
Memperingati HUT Ke-79 RI rasa syukur dan gembira dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terkhusus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh nusantara.


Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum (PMPU) tahun 2024.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan, pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.


Pemberian remisi umum dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia ini diumumkan Yasonna pada Sabtu (17/8/2024) di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.


Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas).


Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).


Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).


Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.


Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.


Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.


Yasonna berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan.


Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.


"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," katanya yang dikutip dari berbagai sumber.


Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga.


"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum," pesan Yasonna.


Menkumham berharap narapidana yang telah bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, anggota bangsa, dan masyarakat yang berguna di lingkungan tempat tinggalnya.

Sementara untuk Lapas Sibolga dan Lapas kelas 3 Barus yang ada di Kabupsten Tapteng, sebanyak 805 narapidana menerima remisi dengan rincian untuk LP kelas 3 Barus sebanyak 110 orang dengan rincian 2 orang bebas murni, 2 bebas menjalani subsider dan 106 orang Ru 1. Ivan Kevin Wiranata Suyapit selaku Humas Lapas Kelas 3 Barus menyatakan, penyerahan surat pembebasan pada warga binaan langsung diserahkan oleh Camat Barus Irsan Pulungan. Yang bebas atas nama Darwin dan Iklas Gulo.


Untuk Lapas kelas 2 Sibolga berlokasi di Desa Sibuluan, jumlah yang mendapat remisi 695 orang, bebas langsung 12 orang, dengan rincian Napi dewasa 694 orang, Napi anak 1 orang, laki laki 676 orang, perempuan 19 orang, remisi diserahkan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta usai acara penaikan bendera 17 Agustus 2024 di lapangan Bola Pandan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru