Senin, 14 Oktober 2024

Besok, Masinton-Mahmud Serahkan Dokumen Persyaratan Pencalonan ke KPU Tapteng

Caong Tobing - Jumat, 13 September 2024 18:15 WIB
376 view
Besok, Masinton-Mahmud Serahkan Dokumen Persyaratan Pencalonan ke KPU Tapteng
(Foto: SNN/Dok)
Timbul Panggabean
Tapteng (harianSIB.com)

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, dijadwalkan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, Sabtu (13/9/2024).

Timbul Panggabean, salah satu anggota tim pemenangan pasangan Masinton-Mahmud, membenarkan KPU Tapteng telah memberikan kesempatan kepada pasangan tersebut untuk menyerahkan kembali berkas persyaratan yang sempat ditolak beberapa hari lalu, akibat kendala teknis pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga:

"Posisinya bukan pendaftaran ulang, melainkan penerimaan kembali berkas administrasi yang telah didaftarkan pada 4 September 2024. Saat itu, pasangan Masinton-Mahmud telah mengisi daftar hadir," ujar Timbul pada Jumat sore (13/9/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada KPU Tapteng.

Baca Juga:

"Benar, besok pukul 14.00 WIB, kami akan menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor KPU Tapteng," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, mengatakan pihaknya siap menerima kembali dokumen persyaratan dari pasangan calon yang telah mendaftar pada masa perpanjangan.

"Ini bukan proses pendaftaran ulang, melainkan penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah didaftarkan pada 4 September 2024 oleh pasangan Masinton-Mahmud yang juga telah mengisi daftar hadir saat itu," ungkap Wahid dalam pertemuan yang digelar di Aula KPU Tapteng, Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024).

Pertemuan tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024, yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Dalam surat tersebut, KPU RI menginstruksikan kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasangan calon.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 September 2024. Isinya menegaskan KPU di wilayah dengan satu pasangan calon harus menerima kembali pendaftaran yang sempat tertunda atau belum mendapatkan status penerimaan maupun penolakan.

Sebelumnya, pasangan Masinton-Mahmud yang diusung PDIP dan Partai Buruh telah mendatangi Kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, yaitu Rabu malam (4/9/2024), sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran tersebut, dengan proses yang berlangsung hingga pukul 23.59 WIB, disertai perdebatan yang terjadi antara kedua pihak. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru