Senin, 14 Oktober 2024

Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan : Surat Edaran MA, DPO Kasus Korupsi Tdak Dapat Ajukan Praperadilan

Nimrot Siregar - Senin, 16 September 2024 22:13 WIB
533 view
Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan : Surat Edaran MA, DPO Kasus Korupsi Tdak Dapat Ajukan Praperadilan
Foto dok: JPKP Padangsidimpuan
Mardan Eriansyah Siregar dengan latar Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan (harianSlB.com)

Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar mengatakan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI bahwa tersangka kasus korupsi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat ajukan praperadilan.

"Maka dengan mempedomani surat edaran MARl tersebut sudah jelas dan transparan, " ujar Mardan kepada jurnalis SlB News Network (SNN), Senin (16/9/2024).

Baca Juga:

Seperti diketahui bahwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan berinisial IFS tersangka kasus korupsi, melalui istrinya menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp ini diajukan terkait penetapan IFS sebagai tersangka dan DPO dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa.

Baca Juga:

Adapun petunjuk yang diberikan Mahkamah Agung dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

2. Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

3. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

"Atas praperadilan terkait penetapan tersangka Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan IFS, kami berharap hakim dapat mempertimbangkan semua hal dalam mengambil keputusan," harap Mardan.

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024) menetapkan lFS sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 sebanyak 18 % per Desa se-Kota Padangsidimpuan.

Selain penetapan tersangka, yang bersangkutan ditetapkan Kejari Padangsidimpuan sebagai Daftar Pencarian Orang. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru