HP Hilang, Remaja Diduga Sekap dan Ancam Ibu dengan Pisau
Medan(harianSIB.com)Seorang remaja berinisial MAH (18) diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya, S, menggunakan pisau di rumah mereka di
Kapolsek Tanjungberingin, AKP Pamilu Hutagaol melalui Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH membenarkan peristiwa tersebut.
Dikatakannya, Jumat (4/4/2025) sekira pukul 05.10 WIB, istri korban yang sedang melihat rekaman CCTV mendapati seorang pria mencurigakan sedang berada di kolam kepiting miliknya, lalu ia membangunkan suami dan adiknya yang bernama Daing Putra (39) untuk memberitahukan kejadian tersebut.
"Kemudian, saksi Daing Putra mengejar pelaku ke kolam, namun pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan 32 ekor kepiting bakau dalam karung," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah.
Selanjutnya, korban dan saksi Daing Putra mengecek kembali rekaman CCTV dan mengabarkan peristiwa pencurian yang dialaminya kepada Kepala Dusun (Kadus), Feri Nova Ginting (35). Berdasarkan rekaman CCTV pelaku berhasil dikenali dengan inisial MD alias A (24), yang merupakan warga setempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5 juta. Korban yang keberatan lantas melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib, dengan nomor LP/B/21/IV/2025/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 04 April 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, yang dimulai dengan mengecek TKP dan pada saat di TKP petugas mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel, bahwa pelaku MD alias A diketahui sedang berada di rumah adiknya di Dusun 2 Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tanjungberingin bergegas menuju lokasi yang dimaksud, kemudian pelaku pun berhasil diamankan di rumah adiknya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti 56 ekor kepiting bakau hasil curian yang ia simpan dalam karung dan disembunyikan di areal kebun sawit milik warga di belakang rumah adik pelaku.
"Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Seorang remaja berinisial MAH (18) diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya, S, menggunakan pisau di rumah mereka di
Medan(harianSIB.com)Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, membantah melakukan korupsi dan memperkaya diri da
Jakarta(harianSIB.com)Kelompok serikat buruh, lembaga bantuan hukum dan serikat pengemudi transportasi daring mendesak Pemerintah Indonesia
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pembangunan serta pemeliharaan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45
Lubukpakam(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari uang pembayaran dua p
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Deliserdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, me
Medan(harianSIB.com)Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan status dan layanan akademi
Sibuhuan(harianSIB.com)Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas (Palas) belum
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggelar konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Dir
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresi
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap MHS alias Putra (31) p