HP Hilang, Remaja Diduga Sekap dan Ancam Ibu dengan Pisau
Medan(harianSIB.com)Seorang remaja berinisial MAH (18) diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya, S, menggunakan pisau di rumah mereka di
Kedua pelaku ditangkap usai sepeda motor yang mereka kendarai dipepet oleh petugas dan terjatuh di Dusun 5, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantaicermin
Kasat Resnarkoba AKP Iwan Hermawan, melalui Kasihumas Polres Sergai Iptu LB Manullang, menerangkan kedua tersangka ditangkap pada, Kamis (12/6/2025) lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Disebutkan, keduanya masing-masing berinisial MN alias A (28) warga Dusun 3, Desa Pematangkuala, Kecamatan Telukmengkudu, dan MA (28), warga Dusun 2, Desa Bagankuala, Kecamatan Tanjungberingin.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5028 XBL yang digunakan pelaku," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima harianSIB.com, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait lokasi tersebut yang sering dijadikan jalur perlintasan peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi, tim opsnal yang dipimpin Ipda Joko Winarno melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.
"Setibanya di lokasi, tim melihat 2 pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Petugas kemudian memepet kendaraan pelaku hingga keduanya terjatuh. Saat itu, salah satu tersangka MN, terlihat menjatuhkan barang bukti ke pinggir jalan," ungkapnya.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas di rerumputan tepi jalan. Dalam interogasi awal, keduanya mengaku baru membeli sabu tersebut senilai Rp1.5 juta, dari seorang pria berinisial M, yang diketahui berdomisili di daerah Percut Seituan, Kota Medan.
Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sergai. Sedangkan pelaku berinisial M yang diduga sebagai pemasok, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Seorang remaja berinisial MAH (18) diduga menyekap dan mengancam ibu kandungnya, S, menggunakan pisau di rumah mereka di
Medan(harianSIB.com)Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, membantah melakukan korupsi dan memperkaya diri da
Jakarta(harianSIB.com)Kelompok serikat buruh, lembaga bantuan hukum dan serikat pengemudi transportasi daring mendesak Pemerintah Indonesia
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pembangunan serta pemeliharaan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45
Lubukpakam(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari uang pembayaran dua p
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Deliserdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, me
Medan(harianSIB.com)Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan status dan layanan akademi
Sibuhuan(harianSIB.com)Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas (Palas) belum
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menggelar konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Dir
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresi
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap MHS alias Putra (31) p