Anak Mandor Bus Travel di Pematangsiantar, Christian Antonio Sirait Lulus Akmil AD 2026
Pematangsiantar(harianSIB.com)Anak Mandor Bus Travel di Pematangsiantar, Christian Antonio Sirait (19) berhasil lulus masuk Akademi Militer
Karo(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Seorang residivis berinisial SKP (25) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Kasman (47), seorang petani setempat.
Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H. menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Minggu (7/9/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.
"Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul menggunakan kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga mengalami luka serius," terang Kapolsek kepada pers, Sabtu (20/9/2025).
Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mardingding.
Berdasarkan laporan itu, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum," tegas AKP Nainggolan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Anak Mandor Bus Travel di Pematangsiantar, Christian Antonio Sirait (19) berhasil lulus masuk Akademi Militer
Sibuhuan(harianSIB.com)Seorang pemuda berinisial MSH (21), warga Desa Tarapun Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan,
Tangerang(harianSIB.com)Polisi mengungkap alasan di balik penganiayaan terhadap PG, seorang pria yang menjadi korban kekerasan oleh rekan ke
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, meninjau kondisi pelayanan, fasilitas, serta sarana dan prasarana di RSUD H. O
Beringin(harianSIB.com)Sesosok mayat Mr X (pria tanpa identitas) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Blok 8 Dusun VIII, Desa Serdang, Keca
Medan(harianSIB.com)Seorang pria diketahui bernama Ade Prananda Siregar, warga Jalan Pipit, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Del
Sergai(harianSIB.com)Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial R (69), warga Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satu unit rumah milik warga bermarga Silaban, di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Mart
Tebingtinggi(harianSIB.com)Sebagai bentuk antisipasi dalam menghadapi aksi unjuk rasa (Unras), personel Sat Samapta Polres Tebingtinggi mela
Binjai(harianSIB.com)Kemerdekaan bukan sekadar tanggal merah di kalender. Di balik merah putih yang berkibar, tersimpan darah, air mata dan
Karo(harianSIB.com)Lima rumah yang terbuat dari kayu di Desa Tanjung Barus, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, terbakar, Jumat (7/8/2026)
Belawan(harianSIB.com)Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga unit sepeda motor, dua senjata tajam, satu ketapel sejumlah anak p