Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Polsek Mardingding Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pencurian

Theopilus Sinulaki - Sabtu, 20 September 2025 20:58 WIB
1.005 view
Polsek Mardingding Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pencurian
Foto/Dok/Ist
DIAMANKAN : Seorang residivis berinisial SKP (25) diamankan Polsek Mardinding, setelah melakukan tindakan kekerasan,Sabtu (20/9/2025).

Berdasarkan laporan itu, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum," tegas AKP Nainggolan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru