Simalungun(harianSIB.com)
Dalam upaya mempermudah masyarakat mengakses layanan publik, Kecamatan Sidamanik saat ini telah dapat melayani pembuatan administrasi kependudukan (adminduk). Hal ini disampaikan Camat Sidamanik, Juliana F Simarmata, Jumat (17/10/2025).
Juliana menjelaskan, peluncuran layanan ini merupakan bagian dari program Bupati Simalungun untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya di Kecamatan Sidamanik, Pamatang Sidamanik, dan Dolok Pardamean.
"Meski diprioritaskan untuk tiga kecamatan tersebut, kami tetap melayani warga dari luar wilayah yang datang langsung ke kantor camat untuk mengurus administrasi," ujarnya.
Adapun layanan yang tersedia meliputi perekaman dan penerbitan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, aktivasi Identitas Kependudukan Digital, sinkronisasi data kependudukan, serta dokumen kependudukan lainnya.
Baca Juga:
Juliana pun mengimbau masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan agar datang langsung ke Kantor
Camat Sidamanik dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat menambah jumlah petugas pelayanan adminduk di kecamatan tersebut.