Medan(harianSIB.com)
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Simamora bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Bahrun Walidin alias Baron.
Bahrun yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengungkap sejumlah aliran dana dalam proyek senilai Rp29,5 miliar tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Baca Juga:
Dalam keterangannya,
Bahrun mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa Budi Pranoto.
Bahrun juga menjelaskan bahwa antara Budi dan
Bahrun sudah saling kenal sejak 2020 dalam kapasitas hubungan bisnis. Ia menyebut menerima uang sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk serta tambahan uang sebesar Rp1,4 miliar.
Bahrun menjelaskan, uang Rp800 juta yang diterimanya kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak yang disebutnya sebagai broker dan digunakan untuk kebutuhan distribusi barang.