Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Setda, Kejari Nisel Temukan Kelebihan Bayar Rp 45 juta

Syahputra Nainggolan - Selasa, 11 November 2025 17:56 WIB
4.188 view
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Setda, Kejari Nisel Temukan Kelebihan Bayar Rp 45 juta
Foto: harianSIB.com/Putra Nainggolan
Kajari Nisel Edmond Novveri Purba

Nisel (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menemukan kelebihan bayar sebesar Rp45 juta dari biaya perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) Nias Selatan tahun anggaran 2024.

Kajari Nisel Edmond Novveri Purba, dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025), mengatakan, dalam penyelidikan awal pihaknya sudah menemukan selisih pembayaran sebesar Rp45 juta dan itu sudah dikembalikan.

Menurut Edmond, kelebihan tersebut adalah dari pembayaran tiket dan hotel dari Sekretaris Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tahun 2024 selisihnya golongan satu dan dua. Seharusnya Sekda golongan 2, di Perbub tahun 2024 disamakan golongan 1, itu kasus posisi yg bertentangan dengan Permendagri," katanya.

Baca Juga:
Penanganan kasus ini dikatakan akan terus didalami. Pihaknya juga masih berupaya mengundang pihak yang berkompeten, di antaranya yang menandatangani Perbup, yaitu mantan Bupati.

Sebelumnya, Daniel Simanjuntak melaporkan ke Kejari Nisel dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Nisel. Di mana menurutnya, salah satu poin regulasi yang diduga bermasalah dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2024 adalah penentuan kualifikasi perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) yang disamakan dengan pejabat negara, seperti bupati. Padahal, aturan diatasnya mengatur bahwa Sekda memiliki kedudukan dan jenjang berbeda, sehingga standar biaya perjalanan dinasnya juga tidak bisa disamakan.

Perbup 91 Tahun 2024 dikatakan menjadi dasar aturan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Nias Selatan. Regulasi ini sebelumnya disorot karena dinilai tidak sejalan dengan aturan nasional dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pelapor menyerahkan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2024 Sekretariat Daerah kabupaten Nias Selatan untuk memudahkan Kejari Nisel meneliti dan menemukan dugaan penyimpangan perjalanan dinas itu.

"Harapan saya, penyidik tetap fokus pada substansi dugaan tersebut, yakni keputusan dalam mengeluarkan kebijakan, sehingga publik bisa mendapatkan kepastian apakah kebijakan ini berdampak pada kerugian keuangan negara atau tidak. Sebagai pelapor, saya percaya penyidik bekerja profesional dan objektif sesuai pola penanganan perkara Tindak Pidana Khusus yang Kualitas." harap Daniel. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Poldasu Tetapkan 5 Anggota DPRD Tapteng Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Simalungun Bermasalah
Soal Berita Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Nisut Fangatulo Zega u201cMencak-mencaku201d
Perjalanan Dinas Sejumlah Anggota DPRD Nias Utara Diduga Fiktif
u201cJokiu201d Gentayangan di DPRD Medan, Gantikan Perjalanan Dinas Dewan yang Malas Bepergian
Tidak Ada Plank, Pembangunan Gedung Kejari Nisel Disebut u201cSilumanu201d
komentar
beritaTerbaru