Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Masyarakat Simangambat Tolak Eksekusi Lahan KPKS Bukit Harapan

- Senin, 19 Januari 2015 12:00 WIB
823 view
Kotapinang (SIB)- Masyarakat adat Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yakni Luat Ujung Batu dan Luat Simangambat menolak rencana eksekusi lahan seluas 23 ribu hektare eks ulayat yang sampai kini masih dikelola Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan. Hal itu diungkap Ketua Masyarakat Adat Dalihan Natolu  Paluta yang juga keturunan Raja Luat Ujung Batu, Tongku Lubuk Raya Hasibuan dan tokoh adat Luat Ujung Batu, Sutan Namora Hasibuan kepada SIB, Minggu (17/1).

Mereka menilai keputusan itu diskriminatif dan melanggar HAM, sebab negara telah mengenyampingkan hak-hak ulayat warga.

"Berdasarkan  Gueverment Besluitt dari Pemerintah Hindia Belanda, tanah adat ini telah dikuasai sejak 1784. Namun sejak 1998 masyarakat adat

memanfaatkan tanah ulayat seluas 23 ribu hektare bekerjasama dengan KPKS Bukit Harapan. Sekarang tanah itu mau dirampas untuk negara oleh Kementerian Kehutanan. Jika eksekusi itu dilakukan kami akan melakukan perlawanan." katanya.

Menurut  Hasibuan, kepemilikan lahan itu sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidempuan tahun 1992 yang menyatakan lahan seluas 178.500 hektare di area itu termasuk 47 ribu hektare lahan yang dieksekusi sebagai lahan ulayat, begitu juga 2.070 sertifikat yang dimiliki warga. Sedangkan pengelolaan lahan itu oleh KPKS Bukit Harapan kata dia, telah memiliki Izin Prinsip dari Menhut. "Sekarang di lahan itu 4.140 hektare telah menjadi sertifikat hak milik dan telah berdiri bangunan, makanya kami tetap akan mempertahankannya," katanya.

Sutan Namora menambahkan, keabsahan 2.070 sertifikat yang dimiliki masyarakat telah dinyatakan pengadilan. Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan PK Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara SK Menhut yang mencabut hak (KPKS Bukit Harapan) mengelola lahan.

"Di tingkat PT, putusan kasasi MA, dan PK MA telah membatalkan dan menolak PK Menteri Kehutanan atas SK No. S.419/Menhut II/2004 tentang pencabutan hak pengelolaan. Tapi, keputusan itu tidak dieksekusi," katanya.

Tongku Lubuk Raya Hasibuan juga mengharapkan agar Presiden RI, Joko Widodo mengambil alih permasalahan tersebut, sehingga tidak merugikan masyarakat. Dia juga mengharapkan Komnas HAM memberikan pendampingan terhadap pelanggaran hak-hak ulayat masyarakat Luat Ujung Batu dan Luat Simangambat.

"Kami sudah surati Presiden dan Kemenkum-HAM terkait permasalahan ini," katanya. (D16/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru