Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Februari 2026

Setahun Lebih Tak Ada Kepastian, IRT Korban Pengeroyokan Datangi Polres Pematangsiantar Tuntut Keadilan

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 09 Januari 2026 19:18 WIB
584 view
Setahun Lebih Tak Ada Kepastian, IRT Korban Pengeroyokan Datangi Polres Pematangsiantar Tuntut Keadilan
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Tupiati saat mendatangi Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (9/1/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Tupiati (57), warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, kembali mendatangi Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (9/1/2026) sore.

Kedatangannya untuk meminta kejelasan atas laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya sejak Oktober 2024 lalu, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Dengan raut kecewa, Tupiati mengaku keadilan seolah belum berpihak kepadanya.

Ia menyebut menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh tiga orang di kediamannya sendiri pada, Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh.

Baca Juga:

"Saya dipukuli di rumah saya sendiri. Saya tidak pernah mencari masalah, justru mereka yang datang ke rumah," ujar Tupiati kepada wartawan.

Laporan tersebut telah resmi diterima Polres Pematangsiantar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/533/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tertanggal 22 Oktober 2024. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, korban mengaku belum mendapatkan informasi jelas terkait perkembangan penanganan perkara.

Tupiati juga menyoroti minimnya bukti visual saat kejadian pemukulan di dalam rumah, meski peristiwa tersebut disaksikan sejumlah orang. Kondisi ini, menurutnya, membuat proses hukum berjalan lamban dan menimbulkan tekanan psikis serta kerugian moral bagi dirinya. Hingga kini, ia mengaku belum pernah dipertemukan dengan pihak terlapor.

Meski beredar isu adanya pengaruh pihak tertentu yang membuat perkara tersebut berjalan lambat, Tupiati menegaskan tetap menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, IPDA Revanto Barasa, Jumat (9/1/2026), mengatakan, penyidik telah bekerja dan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak terlapor.

"Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua, namun belum mendapat respons," jelasnya.

Baca Juga:

Ia menegaskan, apabila terlapor kembali tidak memenuhi panggilan ketiga, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jika panggilan ketiga juga tidak diindahkan, tentu akan kami upayakan pemanggilan jemput paksa," pungkasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IRT Pertanyakan Pemblokiran Rekening Usai Terima Dana Rp30 Juta di BCA Siantar
Bupati Simalungun Lantik 3 Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Periode 2025-2029
Pemprov Sumut dan Tirtanadi Bahas Penyesuaian Tarif Air Kepada Masyarakat
Seorang IRT Ditangkap di Medang Deras, Miliki 6 Bungkus Shabu Seberat 24 Gram
Zeira Salim Ritonga Dorong Pemkab/Pemko Kaji Matang Secara Komprehensif Penetapan UMK
Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Diutamakan
komentar
beritaTerbaru