Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026
Pemkab Taput Mediasi Konflik Air Bersih Warga Pendatang dan Masyarakat Desa Sitompul

Masyarakat Desa Sitompul Sangat Menghargai Warga Pendatang dan Meminta Untuk Saling Menghargai

Bongsu Batara Sitompul - Selasa, 27 Januari 2026 19:25 WIB
569 view
Masyarakat Desa Sitompul Sangat Menghargai Warga Pendatang dan Meminta Untuk Saling Menghargai
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
PROSES MEDIASI : Pemkab Taput bersama Unsur Pimpinan Kecamatan Siatas Barita bersama Pemerintah Desa Sitompul melakukan proses mediasi penyelesaian masalah konflik air bersih antar warga yang baru pindah ke Desa Sitompul dengan masyarakat, tokoh masyaraka

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Unsur Pimpinan Kecamatan Siatas Barita melakukan mediasi terkait persoalan air bersih antara masyarakat yang baru pindah di Desa Sitompul dan masyarakat penduduk asli di Desa Sitompul Kecamatan Siatas Barita, Selasa (27/1/2026).

Dalam mediasi itu, turut hadir Kepala Badan Kesbag Pol Limnas Taput Erikson Siagian, Camat Siatas Barita Nikson Manullang, Mantan Camat Siatas Barita Elyanto Sitompul, Danramil 22 Tarutung Kapten Inf Gayor Sihombing, Aiptu Manerep Lumban Gaol mewakili Kapolsek Sipoholon, Mitsu Gultom perwakilan dari Kabag Hukum Pemkab Taput, Jon Lumban Gaol perwakilan dari Kabag Tapem Pemkab Taput, Bhabinkamtibmas Desa Sitompul Aipda Liston Siagian, Kepala Desa Sitompul Mula P Sitompul dan BPD, LPM serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Sitompul.

Namun dalam mediasi itu, warga yang baru pindah tersebut tidak menghadiri mediasi tersebut.

Dalam mediasi itu, Tokoh Masyarakat Desa Sitompul, P Sitompul menjelaskan, warga yang baru pindah tersebut bermarga Panggabean kurang berkomunikasi dengan masyarakat di Desa Sitompul.

Baca Juga:
" Mereka tidak pernah mau berkomunikasi yang baik dengan masyarakat Desa Sitompul. Disini kami tegaskan, mereka pindah dari Desa Pancurnapitu Kecamatan Siatas Barita karena membeli rumah dan sebidang tanah di simpang Jalan Dusun Lumban Silintong Desa Sitompul, " jelasnya.

Menurutnya, warga Desa Sitompul tidak ada melakukan pemutusan saluran air bersih ke rumah warga yang baru pindah tersebut.

" Saluran air bersih kami pindahkan ke jalur Jalan Lumban Silintong karena jalur yang lama dibangun warga pendatang tersebut titi beton untuk masuk ke rumahnya. Sehingga jalur pipa kami pindahkan ke jalur lain. Lagian perbaikan jaringan air bersih di Desa Sitompul ini adalah sumbangsih dana dan gotong royong dari masyarakat Desa Sitompul, " terangnya.

Selain itu, masyarakat Desa Sitompul juga kecewa melihat sikap warga yang baru pindah tersebut yang melaporkan Kepala Desa Sitompul Mula P Sitompul dan mantan Camat Siatas Barita Elyanto Sitompul sampai ke Bupati Taput dan Ombudsman Sumut.

Dia juga mengatakan, masyarakat Desa Sitompul tidak pernah menolak masyarakat pendatang untuk tinggal di Desa Sitompul.

" Kami sebagai masyarakat sangat menghargai masyarakat pendatang tinggal di Desa Sitompul. Tetapi sebagai masyarakat di Desa Sitompul, kami juga meminta supaya tetap dihargai. Ini yang kami lihat aneh, malah warga pendatang melaporkan Kepala Desa Sitompul ke mana - mana, " ungkapnya.

Danramil 22 Tarutung Kapten Inf Gayor Sihombing menyampaikan, persoalan konflik sosial ini hendaknya bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Di lingkungan masyarakat yang bertetangga ini harus selalu kompak.

" Kita mahluk sosial, kita harus hidup saling kompak dengan masyarakat lainnya dan harus saling menghargai, " ujarnya.

Perwakilan dari Kabag Tapem Pemkab Taput , Jon Lumban Gaol menyampaikan, saran dalam konfilk sosial supaya masyarakat yang baru menetap di Desa Sitompul kiranya bisa menghormati Pemerintahan Desa, masyarakat serta adat istiadat di Desa Sitompul

Bagian Hukum Pemkab Taput Mitsubishi Gultom juga menegaskan, dari masalah yang dibahas ini, Kepala Desa dan masyarakat Desa Sitompul tidak ada salah atas dasar laporan dari saudara Josep Panggabean kepada Pemkab Taput.

" Namun dalam mediasi ini, justru yang melaporkan tidak mau hadir dalam mediasi ini. Harapan kami kepada masyarakat Desa Sitompul supaya bisa dilakukan mediasi selanjutnya dengan saudara Josep Panggabean dan kiranya dapat hadir dalam mediasi ke depannya. Kiranya masyarakat Desa Sitompul bisa duduk bersama dengan saudara pelapor Josep Panggabean untuk kebaikan bersama. Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus mematuhi aturan dan peraturan dari Pemerintah. Yang saya lihat disini , Pemerintah Desa tidak ada salah dalam masalah ini. Yang terjadi karena ada rasa keberatan dari masyarakat atas sikap dari pelapor Josep Panggabean, " terangnya.

Kepala Badan Kesbag Pol Limnas, Erikson Siagian menyampaikan , pihaknya saat ini turun sebagai tim penanganan bukan pembuat keputusan.

" Kami turun ke sini sebagai tim mediasi. Sebagai masyarakat yang baru pindah ke Desa Sitompul harusnya bisa juga menyesuaikan diri kepada masyarakat Desa Sitompul. Masyarakat yang mandah dari desa yang lain ke Desa Sitompul ini harus bisa menghargai Pemerintahan Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat Desa Sitompul, " ungkapnya.

Erikson juga mengungkapkan, Kesbag Pol Limnas juga sudah mengundang secara resmi pelapor Josep Panggabean untuk bisa hadir rapat mediasi ini. Namun saudara pelapor tidak ada mau hadir dalam rapat ini. Melihat kondisi ini, tidak ada lagi pertemuan untuk ini dan kami akan sampai hasil rapat ini kepada Pak Bupati Taput.

" Sebagai masyarakat yang baru pindah ada baiknya untuk saling menghargai masyarakat di Desa Sitompul ini dan bisa beradaptasi serta mematuhi aturan yang ada di Desa Sitompul ini, " ujarnya.

Erikson juga pada kesempatan itu, membacakan surat si pelapor Josep Panggabean yang tidak hadir dalam mediasi itu.

" Dalam surat pelapor ini saya menjelaskan, bahwa si pelapor tidak menolak mediasi. Namun menegaskan bahwa mediasi bukan kewajiban hukum melainkan opsi penyelesaian yang hanya bermakna apabila berorientasi pada pemulihan hak pelapor secara nyata dan penuh, " jelasnya.

Dalam surat itu, Erikson menjelaskan, bahwa ketidakhadiran si pelapor dan mediasi tanggal 27 Januari 2026 di Kantor Kepala Desa Sitompul bukanlah penolakan melainkan sikap profesional agar setiap penyelesaian dilakukan secara tertulis, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dan tidak dijadikan alat formil untuk mengaburkan kesalahan dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.

" Bahwa pelapor secara tegas menolak segala bentuk mediasi yang bersifat simbolik, formalitas, administratif atau berpotensi menghilangkan unsur pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mal administrasi, diskriminatif dan penyalahgunaan kewenangan dari oknum Kepala Desa Sitompul yang telah terjadi, " paparnya.

Aiptu Manerep Lumban Gaol yang mewakili Kapolsek Sipoholon menyampaikan, ada baiknya Pemerintahan Desa bisa membuat Peraturan Desa (Perdes) untuk membuat aturan di Desa Sitompul. Supaya ada badan hukumnya dan setiap masyarakat yang ditinggal di Desa Sitompul bisa mematuhi aturan dan peraturan di Desa Sitompul.

Camat Siatas Barita, Nikson Manullang juga mengatakan, untuk masalah ini kiranya masyarakat Desa Sitompul dan pelapor Josep Panggabean bisa duduk bersama dalam menyelesaikan masalah ini.

" Kita harapkan masalah ini tidak perlu melebar sampai dilaporkan sampai ke mana - mana. Ada baiknya diselesaikan secara kekeluargaan, " pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua Satgas Suvervisi dan Pencegahan KPK Launching E-Goverment Pemkab Taput
Pemkab Taput Raih Penghargaan Opini WTP dan Pemda Terbaik
Sidang Sengketa Lahan dengan Pemkab Taput Masuki Penyerahan Alat Bukti
Maksimalkan Pengolahan Lahan Tidur, Pemkab Taput Tambah 4 Traktor Besar
Pemkab Taput Galakkan IP2 Wujudkan Visi Menjadi Lumbung Pangan
Pemkab Taput Anggarkan Rp 400 juta untuk Pilkades Serentak
komentar
beritaTerbaru