Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Wali Kota Tanjungbalai MoU Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai

Regen Silaban - Rabu, 29 April 2026 06:00 WIB
124 view
Wali Kota Tanjungbalai MoU Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai
Foto: Dok/Kominfo
Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Nusra Arini menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan hak mantan istri dan hak anak pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian, Selasa (28/4/2026).

"Pemko Tanjungbalai melalui OPD nantinya akan segera mempersiapkan langkah-langkah dan petunjuk teknis sesuai aturan yang berlaku, dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD agar kesepakatan ini berjalan baik," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, menyebutkan MoU tersebut merupakan langkah bersama untuk menekan angka perceraian di Kota Tanjungbalai.

"Kami berharap deklarasi ini menjadi cara efektif untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," ujarnya.

Turut hadir dalam penandatanganan itu antara lain Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kadis DP3APM Irma Suryani, serta Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon. Kerja sama ini diharapkan segera ditindaklanjuti melalui aturan teknis di seluruh OPD Pemko Tanjungbalai.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gunakan Tehnik Undercover Buy, Satnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja
Wali Kota Tepung Tawari 134 Jemaah Calon Haji Asal Tanjungbalai
Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Sabu 53 Kg Lebih, Liqiud Catridge Vape 3.249 Unit, Ekstasi 9.112 Butir dan Happy Water 35 Saset
Prestasi Gemilang ! Kota Tanjungbalai Sabet Juara 2 Penurunan Pengangguran Tingkat Nasional
Tanjungbalai Raih Juara II Nasional Penurunan Pengangguran
Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Penutupan MTQ Ke-58
komentar
beritaTerbaru