Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Wali Kota Tanjungbalai MoU Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai

Regen Silaban - Rabu, 29 April 2026 06:00 WIB
125 view
Wali Kota Tanjungbalai MoU Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai
Foto: Dok/Kominfo
Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Nusra Arini menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan hak mantan istri dan hak anak pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian, Selasa (28/4/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Pemerintah Kota Tanjungbalai menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Tanjungbalai guna memastikan pemenuhan hak mantan istri dan anak pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian. Nota Kesepahaman (MoU) itu ditandatangani Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Nusra Arini, Selasa (28/4/2026) di ruang kerja Wali Kota.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam MoU Nomor 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan Nomor 415.4/7402/IV/2026 tentang perlindungan hak mantan istri dan/atau hak anak pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian.

Wali Kota Mahyaruddin Salim mengatakan, penandatanganan MoU itu bertujuan memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak setelah perceraian, sekaligus mencegah perkawinan anak di bawah umur.

Baca Juga:
"Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur," ujar Mahyaruddin.

Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Pengadilan Agama Tanjungbalai. Menurutnya, pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi melalui tata kelola yang baik.

"Pemko Tanjungbalai melalui OPD nantinya akan segera mempersiapkan langkah-langkah dan petunjuk teknis sesuai aturan yang berlaku, dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD agar kesepakatan ini berjalan baik," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Nusra Arini, menyebutkan MoU tersebut merupakan langkah bersama untuk menekan angka perceraian di Kota Tanjungbalai.

"Kami berharap deklarasi ini menjadi cara efektif untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," ujarnya.

Turut hadir dalam penandatanganan itu antara lain Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kadis DP3APM Irma Suryani, serta Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon. Kerja sama ini diharapkan segera ditindaklanjuti melalui aturan teknis di seluruh OPD Pemko Tanjungbalai.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gunakan Tehnik Undercover Buy, Satnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja
Wali Kota Tepung Tawari 134 Jemaah Calon Haji Asal Tanjungbalai
Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Sabu 53 Kg Lebih, Liqiud Catridge Vape 3.249 Unit, Ekstasi 9.112 Butir dan Happy Water 35 Saset
Prestasi Gemilang ! Kota Tanjungbalai Sabet Juara 2 Penurunan Pengangguran Tingkat Nasional
Tanjungbalai Raih Juara II Nasional Penurunan Pengangguran
Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Penutupan MTQ Ke-58
komentar
beritaTerbaru