Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

750 Pekerja Rentan Sektor Sawit di Palas Terima BPJS Ketenagakerjaan

Robert Nainggolan - Sabtu, 02 Mei 2026 11:08 WIB
432 view
750 Pekerja Rentan Sektor Sawit di Palas Terima BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok/Sahrunsyah
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas, Sahrunsyah Siregar, SH.

Sibuhuan(harianSIB.com)

Sebanyak 750 pekerja rentan sektor sawit dan ekosistemnya di Kabupaten Padang Lawas menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di momentum peringatan Hari Buruh Internasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas, Sahrunsyah Siregar, mengatakan kartu tersebut diserahkan dalam kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional Pemprov Sumut yang digelar di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (1/5/2026).

"Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, didampingi Wakil Gubernur Surya, secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Sumatera Utara, Wishnu Hermawan Februanto, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, serta perwakilan buruh dari 77 serikat pekerja.

Baca Juga:
Sahrunsyah menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara tertanggal 28 April 2026 dengan nomor 000.1.5/3413/2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Sumatera Utara.

Program tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.15.12.1/197-6/DISNAKER/IV/2026 tentang Pekerja Rentan Penerima Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026.

Selain itu, juga berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.15.12.1/198-6/DISNAKER/IV/2026 tentang Pekerja Rentan Sektor Sawit dan Ekosistemnya Penerima Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 27 April 2026.

Menurut Sahrunsyah, program tersebut bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di sektor perkebunan sawit yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.

"Melalui program ini, pekerja rentan diharapkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja," ujar Sahrunsyah kepada wartawan harianSIB.com lewat sambungan seluler, Jumat malam.

Ia menambahkan, penyerahan simbolis ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, mengingat Kabupaten Padang Lawas didominasi perkebunan kelapa sawit, cakupan 750 pekerja penerima manfaat tersebut dinilai masih perlu diperluas.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru