Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

FKMP dan IPA Tebingtinggi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Korwil SPPG ke Polres

Martin Siagian - Senin, 04 Mei 2026 16:13 WIB
504 view
FKMP dan IPA Tebingtinggi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Korwil SPPG ke Polres
Foto harianSIB.com/Martin Siagian
DIABADIKAN : Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda (FKMP) Kota Tebingtinggi dan Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Tebingtinggi membuat laporan ke Polres Tebingtinggi yang berada di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tebingtingi Kota, Senin (04/05/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda (FKMP) Kota Tebingtinggi bersama Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Tebingtinggi resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Tebingtinggi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) setempat.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (4/5/2026). Ketua FKMP, Fahrul Ridho, dan Ketua IPA, Rio ARB, menyebutkan bahwa pengaduan mereka masing-masing tertuang dalam surat bernomor 005/B/FKMP.TT/IV/2026 dan 40/PD.IPA.TT/SPb/K-S/IV/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Tebingtinggi, AKBP Rina Frillya.

Rio ARB menjelaskan, laporan itu berawal dari polemik antara oknum Korwil SPPG BGN dengan pihak Yayasan/Mitra SPPG di Jalan Prof Dr Hamka, Tebingtinggi.

Polemik tersebut diduga berujung pada penutupan akses virtual account Sistem Manajemen Operasional (SMO), yang merupakan sarana utama pengelolaan dana operasional dapur program makan bergizi.

Baca Juga:
"Penutupan akun SMO ini berdampak langsung pada operasional dapur, karena aplikasi tersebut digunakan untuk mengelola kebutuhan harian," ujar Rio.

Permasalahan bermula ketika Korwil SPPG BGN meminta sekitar 500 data penerima manfaat (PM) dari dapur SPPG Prof Hamka melalui pesan WhatsApp.

Permintaan itu disebut untuk pemerataan penerima manfaat seiring rencana pembukaan dapur baru.

Namun, pihak Kepala SPPG Prof Hamka menolak memberikan data tersebut karena menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar prosedural yang jelas dan tidak melalui mekanisme resmi.

"Permintaan itu seharusnya dibahas bersama dan melalui prosedur yang terstruktur, bukan bersifat instruksi sepihak," tulis Kepala SPPG Prof Hamka dalam pesan yang dikirimkan kepada Korwil.

Akibat penolakan tersebut, akun SMO dapur SPPG Prof Hamka sempat ditutup pada 25 April 2026. Tindakan ini dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Korwil SPPG BGN Kota Tebingtinggi, Widya Pratiwi, mengakui sempat menutup akun tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa akun itu kini telah kembali dibuka.

"Saya memang menutup akun sementara, namun sudah dibuka kembali. Itu dilakukan karena saya meminta pelepasan maksimal 500 penerima manfaat untuk dialihkan ke dapur baru yang akan segera beroperasi, sebagai bagian dari pemerataan," jelasnya.

Meski demikian, FKMP dan IPA menilai keputusan tersebut tidak profesional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18, yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang atau melampaui kewenangan.

Rio menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi menghambat laporan kegiatan dan keuangan, bahkan dapat mengganggu keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis.

"Jika ini terus terjadi, bukan hanya penerima manfaat yang dirugikan, tetapi juga para relawan yang kehilangan pekerjaan," katanya.

FKMP dan IPA juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam percepatan program Makan Bergizi Gratis, peningkatan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Atas dasar itu, kedua organisasi meminta Polres Tebingtinggi segera memanggil dan memeriksa Korwil SPPG BGN Kota Tebingtinggi. Mereka juga mendesak dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan selama yang bersangkutan menjabat.

Selain itu, mereka meminta Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi wilayah Sumut–Aceh untuk mencopot jabatan Korwil yang bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran.

FKMP dan IPA berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum di Kota Tebingtinggi.

"Jika tidak ada respons, kami akan mengakomodir para relawan terdampak untuk melakukan aksi massa menuntut keadilan," tegas Rio. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
11 Pelajar SD Diduga Keracunan MBG di Deliserdang
Dari Dapur ke Meja Belajar: SPPG PUSAKA Tarutung Buktikan MBG Bukan Sekadar Makan Gratis
Satgas MBG Simalungun Monitoring Tiga Dapur SPPG di Kecamatan Raya
Klarifikasi SPPG Sentosa Berkah Madani Atas Berita Dapur Gunakan Tempat Pemotongan Babi
Mediasi Pemkab Taput Buntu, Supplier Tagih Pembayaran
SPPG di Sergai Layani MBG untuk 23 Ribu Penerima Manfaat 3B
komentar
beritaTerbaru