Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Bupati Dairi, Desak Penutupan PT DPM

Edison P Malau - Kamis, 04 Juni 2026 16:46 WIB
203 view
Ratusan Warga Unjuk Rasa di Kantor Bupati Dairi, Desak Penutupan PT DPM
Foto harianSIB.com/ Edison P. Malau
Terima: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Dairi, Charles Bantjin saat menerima warga dan mencoba melakukan pendekatan dan negosiasi, Kamis (4/6/2026) di halaman kantor Bupati Dairi, Jl Sisingamangaraja, Sidikalang, Dairi.

Mereka juga menuding, negara menghabiskan dana publik yang besar untuk merehabilitasi daerah pascabencana di Sumatera, namun di saat yang sama terus memproduksi sumber bencana baru di wilayah rentan seperti Dairi. Menurut warga, pengalaman di berbagai wilayah ekstraktif, seperti di Papua yang tergambar melalui karya pesta babi dan pesta para babi pembangunan, menunjukkan pola yang sama.

"Hari ini, kami melihat pesta tersebut direplikasi di Dairi, tanah adat dipecah atas nama pembangunan strategis, sementara warga dipinggirkan, dibungkam, dan dikriminalisasi," seru mereka.

Orator juga meminta pertanggungjwaban, karena sebelum aksi digelar telah menempuh prosedur resmi dengan membuat pemberitahuan kepada kepolisian, serta menyiapkan properti aksi berupa papan bunga jumbo, namun tidak kelihatan. Mereka juga menuding, kedatangan Menteri ke Dairi yang diinformasikan secara mendadak dianggap kesengajaan untuk membatalkan dan menyabotase aksi warga.

"Sangat mengecewakan ketika pemerintah menganggap rakyatnya sebagai lawan dan menstigma kami sebagai kelompok anti-pembangunan. Padahal, pemerintah sendirilah yang sedang mengabaikan keselamatan warga dari daya rusak tambang di masa depan," ujar mereka serentak.

Permintaan warga yang diserahkan secara tertulis menyampaikan, supaya Pemerintah dan KLHK mencabut surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan baru PT DPM tertanggal 13 Maret 2026. Pemerintah menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan PTUN dan MA yang telah memenangkan warga Dairi dan berkekuatan hukum tetap menghentikan seluruh upaya mengakali putusan melalui penerbitan izin baru dalam bentuk apapun.

Penghentian seluruh aktivitas DPM di lapangan yang dilakukan tanpa legitimasi sosial dan bertentangan dengan putusan pengadilan serta prinsip keselamatan warga. Demikian juga pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat Pakpak dan ruang hidup seluruh warga di sekitar konsesi tambang, termasuk hak atas air bersih, pangan, dan lingkungan hidup yang sehat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Natal Pemkab Dairi Disesuaikan dengan FDT
Komnas Perempuan Sayangkan Putusan MA Penjarakan Nuril 6 Bulan
Pusat Studi Konstitusi Soroti Putusan PTUN soal OSO Boleh Nyaleg
Komisi II DPRD Pematangsiantar Nilai R-APBD untuk BL DPM PTSP Pemko Pematangsiantar Terlalu Kecil
Jumlah Pelamar CPNS yang Lulus Ujian CAT di Lingkungan Pemkab Dairi tidak Sesuai Harapan
FDT 2018 Terancam Gagal, Pemkab Dairi Ragukan Kesiapan
komentar
beritaTerbaru