Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026

Polsek Pandan Lakukan RJ Kasus Pencurian, Korban Terima Ganti Rugi

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 05 Juni 2026 16:11 WIB
177 view
Polsek Pandan Lakukan RJ Kasus Pencurian, Korban Terima Ganti Rugi
Foto: Humas Polres Tapteng
Novia Susanti Tanjung (kanan) bersepakat berdamai dengan tiga terduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian di Mapolsek Pandan.

Tapteng(harianSIB.com)

Kepolisian Sektor (Polsek) Pandan berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, tanpa perlu melanjutkan proses hingga ke meja hijau.

Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi mengatakan langkah hukum ini diambil setelah pihak korban dan para pelaku menyepakati perdamaian tanpa adanya unsur paksaan.

Penyelesaian perkara ini didasari oleh regulasi hukum terbaru, yakni Pasal 81 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Sebelum menyetujui permohonan tersebut, tim penyidik terlebih dahulu melakukan verifikasi fakta di lapangan," ujarnya dalam rilis yang diterima Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:
Dijelaskan, perkara hukum ini bermula dari aksi pembongkaran rumah tempat tinggal Novia Susanti Tanjung (30) di Komplek Perumahan Toholand Natio, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat, (3/10/2025) lalu, dini hari.

Akibatnya korban kehilangan sejumlah barang elektronik berupa satu unit iPhone 11 warna Purple (128 GB), 1 unit iPhone 7 warna Rose Gold (128 GB), 1 unit Samsung Galaxy A20s warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp900 ribu.

Novia mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp10.500.000. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pandan pada (19/5/2026).

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan melakukan penyelidikan dan pelacakan barang bukti.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial ACT alias Dedek Ok'Ok (36), beserta dua orang wanita yang bertindak sebagai rekan yang membantu kejahatan, yakni SWS (27) dan UKS (24).

Meskipun beberapa barang bukti sempat disembunyikan oleh para pelaku di Area Pemakaman Muslim Sibolga dan dinyatakan hilang, kepolisian tetap berhasil mengamankan ketiga pelaku ke Mapolsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut hingga terjadi proses mediasi yang menjadi titik balik penanganan perkara ini.

Dijelaskan Kapolsek, tercapainya kesepakatan damai yang sah secara hukum, pihaknya kemudian nyerahkan ketiga pelaku kembali kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan moral.

"Namun para pelaku tidak bebas murni melainkan dikenakan konsekuensi sanksi administratif sebagai bentuk pengawasan berkala," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Haru, Pertemuan Istri Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 dan Garuda 152
Pasutri Tewas, Korban Tabrak Lari di Perbaungan
Surat Kematian Semua Korban Lion Air akan Diterbitkan
Keluarga Korban Lion Air Jatuh Gugat Boeing ke Pengadilan AS
Tangis Histeris Sambut Jasad Keluarga Korban Pembunuhan di Samosir
Dandim Nias Dorong Pasukan Reaksi Cepat Semangat Terus Cari Korban Longsor
komentar
beritaTerbaru