Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Daring SPMB 2026/2027

Tanda Monang Pasaribu - Jumat, 05 Juni 2026 18:44 WIB
290 view
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Daring SPMB 2026/2027
Foto : Dok/Ombudsman
Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin.

Medan(harianSIB.com)

Masyarakat diminta melaporkan secara daring ke posko pengaduan Ombudsman Sumut terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2026/2027 sebagai upaya pencegahan potensi maladministrasi dalam proses penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru di Sumut.

Demikian dikatakan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan terkait laporan masyarakat ke posko pengaduan daring Ombudsman Sumut seputar penyelenggaraan SPMB di daerah ini, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan salah satu pengawasan penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang dilakukan Ombudsman Sumut melalui pendekatan pencegahan sekaligus penyelesaian laporan masyarakat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan.

Ditegaskan, pengawasan merupakan langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan SPMB berjalan transparan, adil dan tepat sasaran, di mana sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam pendaftaran SPMB, seperti kurangnya transparansi informasi, dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian penyelenggaraan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak juga didorong memperkuat pengawasan internal agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan non - diskriminatif.

Baca Juga:
Katanya, sebagai bentuk pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat, Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru, mulai dari jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.

"Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui WhatsApp Center di 0811-945-3737, Call Center 137, email [pengaduan.sumut@ombudsman.go.id](mailto:pengaduan.sumut@ombudsman.go.id), website resmi Ombudsman maupun datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut di Jalan Asrama No 18 Medan Helvetia,'' tegasnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PPDB Online 2018, Ombudsman Sumut Ingatkan Kepsek Harus Berani Tolak Siswa Titipan Pejabat
Posko Pengaduan Kecurangan Pilkada Sumut Dibentuk, PDI Perjuangan Siap Menghadang Kecurangan
Disnaker Sumut Bentuk Posko Pengaduan THR
2018, Kejari Labuhanbatu akan Bangun Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa di Tiap Kecamatan
Penjelasan Kepala Ombudsman Sumut Soal Nama Guru SMAN 13 Medan yang Diancam Dibunuh
THR Bermasalah? Ada Posko Pengaduannya di LBH
komentar
beritaTerbaru