Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026

Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Pahala Sinaga - Jumat, 05 Juni 2026 18:27 WIB
144 view
Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan
Foto: Dok/Juergen
AMANKAN : Tim Tabur Bidang Intelijen Kejatisu bersama Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai mengamankan seorang DPO, Albert A Hock di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Jumat (5/6/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai berhasil mengamankan Albert A Hock yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (5/6/2026) di Jalan Muchtar No 73 Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Juergen K Marusaha Panjaitan kepada harianSIB.com, Jumat (5/6/2026) sore.

Juergen menjelaskan, bahwa Albert A Hock ditangkap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Dikatakannya juga bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Juergen juga menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan dimana Tim gabungan juga terus melakukan koordinasi guna memastikan proses pemindahan dan eksekusi terpidana berjalan sesuai ketentuan berlaku.

"Sebelum diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum untuk pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai, terpidana digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut," ucap Juergen.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru