Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026

Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Pahala Sinaga - Jumat, 05 Juni 2026 18:27 WIB
143 view
Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan
Foto: Dok/Juergen
AMANKAN : Tim Tabur Bidang Intelijen Kejatisu bersama Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai mengamankan seorang DPO, Albert A Hock di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Jumat (5/6/2026).

Juergen juga menegaskan bahwa keberhasilan itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui program Tabur lanjutnya lagi, Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

"Kejari Tanjungbalai akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat," pungkas Juergen.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Seorang DPO Kasus Pembongkaran Rumah di Bajenis Diringkus Polres Tebingtinggi
1 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru