Pohon Besar Tumbang, Timpa Mobil Dinas Ketua DPRD Medan
Medan(harianSIB.com)Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kota Medan, Selasa (18/8) sore hingga malam, mengakibatkan sebuah poho
Kabanjahe(harianSIB.com)
Moderamen GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) melalui kuasa hukumnya Purba Hardyanto Law Office, Kamis (11/06/2026) melakukan somasi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo terkait keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.
Dalam surat somasi satu yang diterima Difa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Karo di Kantor Bupati Karo di Kabanjahe, diminta kepada Pemda Karo untuk segera melakukan pengosongan dan menyerahkan aset milik GBKP tersebut yang berlokasi di Kelurahan Gung Leto, Kecamaran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara sebagaimana SHGB 316/Gung Leto selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal surat somasi I diserahkan. Diminta Pemda Karo memberikan klarifikasi tertulis dan/atau melakukan komunikasi resmi dengan GBKP untuk membahas hal teknis terkait penyerahan aset dimaksud, selambat-lambatnya 7 hari kalender atau tanggal 17 Juni 2026.
Sementara itu, Pt. Abdi Khalik Ginting, perwakilan Tim RS GBKP didampingi Rubianto Sembiring, SH, MH dan Pdt Chrismas Ginting MH dari Unit Hukum, Aset dan Harta Benda Moderamen GBKP dalam siaran persnya mengatakan, somasi I kepada Pemkab Karo ini sebagai langkah hukum tingkat pertama karena sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Bupati Karo tentang kapan lahan dan gedung RSUD Kabanjahe yang merupakan aset GBKP dapat diserahkan secara utuh kepada Moderamen. Status hukum kepemilikan tanah dan bangunan rumah sakit telah dengan jelas diberikan pemerintah c/q BPN Tanah Karo sebagai milik GBKP melalui Sertifikat HGB No. 316 yang diterbitkan 18 Agustus 2016. Sejak saat itu, Pemkab Karo masih memakai tanah beserta bangunannya sebagai RSUD dengan sistem sewa hingga 31 Desember 2024. GBKP tidak memperpanjang lagi sewanya mengingat GBKP mau mengelola sendiri rumah sakit tersebut.
Dijelaskan, dalam Sidang Majelis Sinode pada April 2025 di Retreat Center GBKP Sukamakmur, mempertegas keputusan sinode sebelumnya tentang pengelolan Rumah Sakit GBKP oleh GBKP dan meminta Pemkab Karo segera mengembalikan aset tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada 9 Januari 2023 Moderamen membentuk Tim Transisi Rumah Sakit dengan tugas berkomunikasi dengan Pemkab Karo untuk memastikan pengembalian rumah sakit ke GBKP dan secara simultan mencari investor untuk pengembangannya.
Pada masa Bupati Cory Sebayang, telah disepakati melalui surat Bupati No. 130/2858/PEM/2024 tanggal 22 Oktober 2024 bahwa GBKP dapat mencari investor dan memulai pembangunan secara bertahap. Pemkab Karo meminta waktu 6 bulan untuk mengosongkan rumah sakit tersebut.
Pada 1 November 2024 Tim Transisi dan Moderamen GBKP telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Renovasi dan Pembangunan Rumah Sakit GBKP. Peletakkan batu pertama tanda dimulainya pembangunan Rumah Sakit GBKP dilakukan 18 Februari 2025 yang dihadiri Direktur RS Murni Teguh dan jajarannya.
Namun lanjutnya, pada 26 Maret 2025 Pemkab Karo dengan pemerintahan yang baru melayangkan surat ke Moderamen GBKP meminta penyerahan rumah sakit dilakukan lima tahun ke depan jadi 2031 sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Surat tersebut mementahkan semua rencana yang telah dibuat oleh Moderamen GBKP dengan investor. Setelah itu beberapa kali dirancang pertemuan antara Moderamen dan Pemkab Karo namun tidak ada kesesuaian waktu. Berbagai upaya komunikasi dan ajakan berdiskusi yang dilakukan Moderamen dinilai kurang mendapat respons yang memadai. Karena itu, Moderamen melayangkan Somasi I sebagai peringatan agar Pemkab Karo segera merespons dan mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Baca Juga:
Medan(harianSIB.com)Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kota Medan, Selasa (18/8) sore hingga malam, mengakibatkan sebuah poho
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum), melakukan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan terjadinya tin
Medan(harianSIB.com)Di tengah mayoritas bursa saham Asia yang bergerak terkoreksi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru mampu bertahan
Medan(harianSIB.com)Sumatera Utara masih mampu menjaga surplus beras hingga Juli 2026. Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumut mencatat produ
Tanjungbalai(harianSIB.com)Sat Binmas Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Police Go To School di SMA Negeri 1 (SMAN 1) Tanjungbalai, Sela
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menggelar penyuluhan hukum di SMA
(harianSIB.com)Hukum Pidana Nasional saat ini berada dalam masa transisi historis pasca berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Nias(harianSIB.com)Koordinator Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Brigjen TNI Fad
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV Regional I menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Ind
Gunungsitoli(harianSIB.com)Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Yaahowu Gunungsitoli, Nias, turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Keme
Pematangsiantar(harianSIB.com)Semangat kebanggaan sekaligus tekad untuk semakin maju mewarnai peringatan Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke
Aekkanopan(harianSIB.com)Setelah melalui proses, akhirnya, DPRD bersama Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura), menyepakati pendapatan Pemkab La