Simalungun (harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Sebanyak 3 tersangka diamankan beserta barang bukti.
"Pengungkapan kasus ini bukti nyata bahwa Polri hadir tidak hanya menindak pelaku kejahatan konvensional. Tapi, juga kejahatan terhadap satwa yang dilindungi negara," kata Kasi Humas Poles Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (16/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun tetap komit memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.
Menurut Verry, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit II Tipiter Satreskrim. Diketahui, adanya rencana transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tesrsebut, Kanit II Tipiter Satreskrim
Polres Simalungun Ipda
Gagas Dewanta Aji bersama personel Unit II Tipiter dan tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan tertutup.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Besar Pematangsiantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.