Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Juni 2026

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Jheslin M Girsang - Selasa, 16 Juni 2026 14:44 WIB
283 view
Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi
Foto: Dok/Polres
Polres Simalungun mengamankan terduga pelaku kasus perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi, Senin (15/6/2026).

Simalungun (harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Sebanyak 3 tersangka diamankan beserta barang bukti.

"Pengungkapan kasus ini bukti nyata bahwa Polri hadir tidak hanya menindak pelaku kejahatan konvensional. Tapi, juga kejahatan terhadap satwa yang dilindungi negara," kata Kasi Humas Poles Simalungun AKP Verry Purba, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun tetap komit memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.

Menurut Verry, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit II Tipiter Satreskrim. Diketahui, adanya rencana transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tesrsebut, Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun Ipda Gagas Dewanta Aji bersama personel Unit II Tipiter dan tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan tertutup.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Besar Pematangsiantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Petugas kemudian menemukan para terduga pelaku berada di pinggir jalan persis di depan Gerbang Tol Simpang Panei. Mereka pun diamankan beserta barang bukti 30 Kg sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu, tulang-belulang beruang madu dan tiga paruh burung rangkong.

Turut disita sejumlah bulu burung rangkong, satu tanduk rusa, satu unit senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan, kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh Unit II Tipiter. Saat para pelaku melakukan aktivitas transaksi, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan sehingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," kata Wisnugraha.

Ia menegaskan bahwa satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan keanekaragaman hayati. Karena itu, setiap bentuk perburuan maupun perdagangan ilegal terhadap satwa dilindungi akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut hingga pihak yang menguasai barang bukti berupa sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya.

Polres Simalungun belum merilis identitas para terduga pelaku. Saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PW PGMNI Sumut Bersama Kaban Kesbangpol Bahas Perpindahan Kantor dari Labura ke Medan
Pesawat Bomber B-52 AS Jatuh, 8 Orang Tewas
Kaca Rumdis Wabup Deliserdang Dipecahkan OTK, Polisi Olah TKP
Yemima Sitanggang, Mahasiswi FK USU Asal Deliserdang, Masuk Top 20 Putri Otonomi Indonesia 2026
Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Masuk Kantor Wapres Gibran
Ada Demo Tolak Eksekusi Hotel Sultan di Depan PN Jakpus, Lalu Lintas Tersendat
komentar
beritaTerbaru