Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

PLN dan Kejari Toba Perkuat Sinergi Hukum untuk Penyelesaian Kompensasi ROW Transmisi 150 kV

Leo Bastari Bukit - Senin, 22 Juni 2026 17:38 WIB
161 view
PLN dan Kejari Toba Perkuat Sinergi Hukum untuk Penyelesaian Kompensasi ROW Transmisi 150 kV
Foto Dok/PLN UIP SBU
KERJA SAMA: PT PLN UIP SBU melalui UPP SBU 4 menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Toba dalam upaya mempercepat penyelesaian konsinyasi kompensasi ROW Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3-GI Simangkuk pada 9 Juni 2026.

"Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki guna membantu kelancaran penyelesaian proses konsinyasi kompensasi ROW," ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP SBU Rizki Aftarianto mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Toba yang selama ini menjadi mitra strategis PLN dalam mendukung penyelesaian berbagai aspek hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menurut Rizki, kolaborasi yang terjalin dengan baik menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai tantangan di lapangan sekaligus memastikan proyek-proyek strategis ketenagalistrikan dapat berjalan sesuai rencana.

"Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat," kata Rizki.

Manager PLN UPP SBU 4 Parlindungan menambahkan bahwa kerja sama tersebut menjadi landasan penting bagi kedua institusi dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi penyelesaian konsinyasi kompensasi ROW Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3-GI Simangkuk.

"Dengan adanya dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Toba, kami optimistis proses penyelesaian konsinyasi ROW dapat berjalan lebih efektif sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat terus dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru