Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

PLN dan Kejari Toba Perkuat Sinergi Hukum untuk Penyelesaian Kompensasi ROW Transmisi 150 kV

Leo Bastari Bukit - Senin, 22 Juni 2026 17:38 WIB
158 view
PLN dan Kejari Toba Perkuat Sinergi Hukum untuk Penyelesaian Kompensasi ROW Transmisi 150 kV
Foto Dok/PLN UIP SBU
KERJA SAMA: PT PLN UIP SBU melalui UPP SBU 4 menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Toba dalam upaya mempercepat penyelesaian konsinyasi kompensasi ROW Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3-GI Simangkuk pada 9 Juni 2026.

Toba(harianSIB.com)

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 (UPP SBU 4) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Toba dalam upaya mempercepat penyelesaian konsinyasi kompensasi Right of Way (ROW) Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3-GI Simangkuk.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian bantuan hukum yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Toba pada 9 Juni 2026.

PKS ditandatangani oleh Manager PLN UPP SBU 4, Parlindungan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih SH MH serta disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Toba, Tim Bantuan Hukum PLN Regional Sumatera Utara, dan pegawai PLN UPP SBU 4.

Penandatanganan PKS ini menjadi wujud komitmen bersama antara PLN dan Kejaksaan Negeri Toba dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyelesaian konsinyasi kompensasi ROW.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, menegaskan kesiapan institusinya untuk mendukung PLN melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan proyek ketenagalistrikan.

"Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki guna membantu kelancaran penyelesaian proses konsinyasi kompensasi ROW," ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP SBU Rizki Aftarianto mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Toba yang selama ini menjadi mitra strategis PLN dalam mendukung penyelesaian berbagai aspek hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menurut Rizki, kolaborasi yang terjalin dengan baik menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai tantangan di lapangan sekaligus memastikan proyek-proyek strategis ketenagalistrikan dapat berjalan sesuai rencana.

"Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat," kata Rizki.

Manager PLN UPP SBU 4 Parlindungan menambahkan bahwa kerja sama tersebut menjadi landasan penting bagi kedua institusi dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi penyelesaian konsinyasi kompensasi ROW Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3-GI Simangkuk.

"Dengan adanya dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Toba, kami optimistis proses penyelesaian konsinyasi ROW dapat berjalan lebih efektif sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat terus dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Melalui penandatanganan PKS ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Toba berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak hanya meningkatkan keandalan pasokan listrik, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru