Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Palas Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Robert Nainggolan - Selasa, 23 Juni 2026 10:03 WIB
139 view
DPRD Palas Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Dok. Diskominfo Palas
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menandatangani dokumen Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas, disaksikan pimpinan DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan

Sibuhuan(harianSIB.com)

DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Palas, Senin (22/6/2026).

Penetapan tersebut menjadi tahapan akhir setelah sebelumnya Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada rapat paripurna 18 Juni 2026 lalu.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan Pemkab Palas berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Palas Luat Hasibuan SE didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar S.Sos.I dan Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan SH.

Baca Juga:
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Sufriyadi Halomoan Hasibuan S.Pd MM, DPRD menegaskan APBD harus menjadi instrumen utama percepatan pembangunan daerah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"DPRD melalui fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. APBD harus pro rakyat dan bebas dari kepentingan pribadi," ujarnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru