Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Buruh Bongkar Muat Ditagih Pajak Transaksi Gula Rp11,58 Miliar, Folmer Silalahi Tempuh Jalur Hukum

Efran Simanjuntak - Sabtu, 11 Juli 2026 19:21 WIB
2.523 view
Buruh Bongkar Muat Ditagih Pajak Transaksi Gula Rp11,58 Miliar, Folmer Silalahi Tempuh Jalur Hukum
Foto: Dok/Lomoan Panjaitan
Folmer Welington Silalahi (tengah) didampingi kuasa hukumnya memperlihatkan laporan pengaduan terkait tagihan pajak transaksi gula senilai Rp11,68 miliar, di Polres Labuhanbatu, Kamis (9/6/2026) malam.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Folmer Welington Silalahi (34), mantan buruh bongkar muat (helper gudang) asal Dusun Blok Songo, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mendadak ditagih Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pembelian gula kristal putih senilai Rp11,58 miliar. Padahal, Folmer tidak pernah memiliki usaha, apalagi melakukan transaksi jual-beli gula bernilai fantastis.

Merasa namanya dicatut dalam administrasi perpajakan, Folmer memilih menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan SH & Partner, Folmer melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/953/VII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala SPK Pamapta II Ipda Fernando Rajagukguk SH.

Dalam uraian laporan, pelapor menyebut persoalan bermula setelah menerima surat panggilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat tanggal 15 dan 19 Mei 2026 selaku wajib pajak. Saat memenuhi panggilan tersebut, 19 Mei 2026, ia mengaku diperiksa terkait dugaan tunggakan pajak sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp11,58 miliar. Pelapor merasa keberatan karena mengaku tidak pernah memiliki NPWP, rekening bank, maupun melakukan transaksi jual beli gula dengan nilai fantastis tersebut.

Menurut Halomoan saat dikonfirmasi harianSIB.com, Sabtu (11/7/2026), persoalan ini bermula ketika kliennya menerima surat panggilan dari KPP Pratama Rantauprapat untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tunggakan pajak. Bahkan sebelumnya, petugas pajak disebut telah dua kali mendatangi kediaman Folmer untuk menagih kewajiban perpajakan yang nilainya fantastis.

Baca Juga:
Saat memenuhi panggilan KPP, Folmer mengaku sangat terkejut karena disebut memiliki transaksi perdagangan gula selama periode 2022 hingga 2024 dengan total nilai sekitar Rp11,68 miliar. Dalam dokumen pemeriksaan, transaksi itu terdiri dari Tahun Pajak 2022 sebesar Rp4,791 miliar, Tahun Pajak 2023 sebesar Rp4,023 miliar dan Tahun Pajak 2024 sebesar Rp2,686 miliar.

Folmer membantah seluruh transaksi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjalankan usaha perdagangan gula, tidak mengenal perusahaan yang disebut sebagai penjual, tidak pernah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas inisiatif sendiri, bahkan mengaku tidak memiliki rekening bank yang digunakan untuk aktivitas bisnis bernilai miliaran rupiah.

"Saya tidak pernah membeli gula seperti yang tercantum dalam data itu. Perusahaan yang disebut sebagai penjual pun saya tidak kenal. Saya benar-benar kaget ketika diminta mempertanggungjawabkan transaksi yang tidak pernah saya lakukan," tegas Folmer.

Merasa ada kejanggalan, Halomoan bersama kliennya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat, Kamis (9/7/2026), untuk meminta klarifikasi mengenai asal-usul data tersebut. Mereka juga meminta penjelasan terkait identitas perusahaan yang diduga mencantumkan nama Folmer dalam transaksi pembelian gula bernilai miliaran rupiah.

Namun, menurut Halomoan, upaya meminta penjelasan tidak membuahkan hasil. Pihak KPP disebut lebih banyak menjelaskan prosedur administrasi dan standar operasional (SOP), serta meminta surat kuasa yang kemudian diperlihatkan ke pihak KPP. Meski demikian, identitas perusahaan maupun pihak yang diduga menggunakan data pribadi Folmer belum disampaikan.

Sebelum didampingi kuasa hukum, Folmer mengaku sempat menceritakan persoalan tersebut kepada sejumlah tokoh dan kerabat yang dikenalnya. Dari berbagai masukan yang diterimanya, ia memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum karena menduga identitas pribadinya digunakan oleh pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuannya.

Halomoan menilai dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang diduga mencatut identitas kliennya hingga menimbulkan persoalan perpajakan bernilai miliaran rupiah.

"Kami menduga ada pihak yang menggunakan data pribadi klien kami untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pelakunya, termasuk pihak perusahaan yang diduga mencatut identitas Folmer. Kami juga berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi," tegas Halomoan.

Sementara itu, pihak KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan penjelasan rinci mengenai substansi perkara dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II.

Halomoan berharap kasus ini segera terungkap, sehingga memberi kepastian hukum, baik terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi maupun status administrasi perpajakan yang saat ini membelit Folmer. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Kendaraan Dipaksa Masuk Markas Polres Labuhanbatu
Wasops Polri Tinjau Kesiapan Polres Labuhanbatu Amankan Pileg dan Pilpres
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ajak Pers Ikut Berantas Narkoba
Dua Anggota Polres Labuhanbatu Dipecat
KPK Periksa 8 Saksi Terkait OTT Pangonal Harahap di Polres Labuhanbatu
Timsus Rajawali Polres Labuhanbatu Ringkus 24 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor
komentar
beritaTerbaru