Sidikalang(harianSIB.com)
Puluhan pekerja harian dari Desa Parbuluan 6 Kecamatan Parbuluan Dairi kehilangan pekerjaan setelah izin PT Gunung Raya Utama Timber Industri (PT Gruti) dicabut pemerintah.
Minton Malau (70) warga Dusun 3 Huta Tele Desa Parbuluan 6, Minggu (19/7/2026) lewat telepon mengatakan, turut merasa sedih atas pencabutan izin perusahaan tersebut, karena anggota keluarganya banyak yang bekerja di perusahaan tersebut mulai dari anak, menantu bahkan keponakan.
Minton mengaku, bahwa dulunya ia juga bekerja di sana. Namun, karena sudah lanjut usia tidak mampu lagi. Lanjutnya, setelah izin perusahaan dicabut, anggota keluarga kehilangan pekerjaan. Selama waktu perusahaan itu beroperasi, mereka bekerja di sana dengan penghasilan yang cukup lumayan. Meskipun harian lepas, mereka sudah menerima upah Rp 125 ribu/ hari. Upah tersebut sudah lumayan untuk membutuhi keluarga.
Setelah izin perusahaan dicabut, mereka kehilangan pekerjaan dan kehilangan pencarian. Saat ini, mencari uang sangat susah, untuk menghidupi keluarga mereka harus bekerja serabutan.
Baca Juga:
"Mereka jadi buruh tani di ladang orang dengan upaha Rp 80 ribu- Rp 100 ribu/ hari. Itupun kalau ada yang memanggil mereka," ucapnya.
Sebelum pencabutan izin perusahaan itu, keberadaan PT Gruti di Desa Parbuluan VI sangat membantu masyarakat. Akses menuju perladangan terbuka dan juga banyak menyerap tenaga kerja.