Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 Juli 2026

Puluhan Warga Desa Parbuluan VI Kehilangan Pekerjaan Pasca Izin PT Gruti Dicabut

Tulus P Tarihoran - Minggu, 19 Juli 2026 15:35 WIB
630 view
Puluhan Warga Desa Parbuluan VI Kehilangan Pekerjaan Pasca Izin PT Gruti Dicabut
Foto/harianSIB.com Tulus P Tarihoran
BERI KETERANGAN: Minton Malau (70) warga Desa Parbuluan VI beri keterangan puluhan warga Desa Parbuluan VI yang kehilangan pekerjaan pasca izin PT Gruti dicabut pemerintah, Foto dipetik beberapa hari lalu di Desa Parbuluan VI.

Sidikalang(harianSIB.com)

Puluhan pekerja harian dari Desa Parbuluan 6 Kecamatan Parbuluan Dairi kehilangan pekerjaan setelah izin PT Gunung Raya Utama Timber Industri (PT Gruti) dicabut pemerintah.

Minton Malau (70) warga Dusun 3 Huta Tele Desa Parbuluan 6, Minggu (19/7/2026) lewat telepon mengatakan, turut merasa sedih atas pencabutan izin perusahaan tersebut, karena anggota keluarganya banyak yang bekerja di perusahaan tersebut mulai dari anak, menantu bahkan keponakan.

Minton mengaku, bahwa dulunya ia juga bekerja di sana. Namun, karena sudah lanjut usia tidak mampu lagi. Lanjutnya, setelah izin perusahaan dicabut, anggota keluarga kehilangan pekerjaan. Selama waktu perusahaan itu beroperasi, mereka bekerja di sana dengan penghasilan yang cukup lumayan. Meskipun harian lepas, mereka sudah menerima upah Rp 125 ribu/ hari. Upah tersebut sudah lumayan untuk membutuhi keluarga.

Setelah izin perusahaan dicabut, mereka kehilangan pekerjaan dan kehilangan pencarian. Saat ini, mencari uang sangat susah, untuk menghidupi keluarga mereka harus bekerja serabutan.

Baca Juga:
"Mereka jadi buruh tani di ladang orang dengan upaha Rp 80 ribu- Rp 100 ribu/ hari. Itupun kalau ada yang memanggil mereka," ucapnya.

Sebelum pencabutan izin perusahaan itu, keberadaan PT Gruti di Desa Parbuluan VI sangat membantu masyarakat. Akses menuju perladangan terbuka dan juga banyak menyerap tenaga kerja.

"Karena akses jalan tak terbuka ke perladangan, kami tidak berani menanam kol. Sekarang akses sudah terbuka, hasil pertanian sudah bisa langsung dijemput pengumpul ke ladang. Sebelumnya masyarakat banyak yang bekerja di sana," ungkapnya.

Seorang warga yang enggan ditulis namanya menuturkan, bahwa perekonomiannya sangat turun setelah pencabutan izin PT Gruti. Sewaktu perusahaan itu beroperasi, cukup lumanyan mendapatkan gaji sebagai operator traktor. Saat ini, menutupi kebutuhan sehari- hari harus menjadi buruh tani di ladang orang. Ia terdampak pengurangan pekerja di PT Gruti setelah ada aksi demo penolakan yang berlanjut pencabutan izin.

"Saya kehilangan pekerjaan setelah izin perusahaan dicabut pemerintah. Saat ini, saya jadi kerja di ladang orang, supaya bisa memenuhi kebutuhan keluarga," ucapnya.

Ia mengaku kesal izin perusahaan dicabut, karena berdampak pengurangan pekerja. Selain dia, masih banyak pekerja yang dikurangi, termasuk pada bagian pembibitan, penanaman, operator alat berat dan lainnya.

"Sepengetahuan saya, lebih dari 40 orang tidak lagi bekerja di PT Gruti, karena izin perusahaan dicabut dan terjadi pengurangan pekerja," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Anggota DPR Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Dicabut
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
Praktik Pengobatan Alternatif Harus Ada Izin dan Pengawasan Dinkes
Pengusaha di Siantar-Simalungun Sudah Banyak Urus Izin ABT, SLO dan IO
KPK Telusuri Dugaan Meikarta Dibangun Sebelum Izin Tuntas
Beckham Kantongi Izin Bangun Stadion di Miami
komentar
beritaTerbaru