Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Kejari Karo Tahan Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Siosar

Theopilus Sinulaki - Kamis, 30 Juli 2026 20:17 WIB
116 view
Kejari Karo Tahan Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Siosar
Foto SNN/Theopilus Sinulaki
DITAHAN: Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu dari kawasan Agropolitan wilayah Siosar, Kecamatan Tigapanah, HHM (31) ditahan dan diboyong tim Kejari Karo ke Rutan Kabanjahe, Kamis (30/7).

Karo(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penahanan terhadap HHM (31), Kamis (30/7/2026) yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu dari kawasan Agropolitan wilayah Siosar, Kecamatan Tigapanah.

Kajari Karo, Edmon N Purba SH MH menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 30 Juli 2026 siang.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print 02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan yang dikenal dengan kawasan Siosar milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan, dimana terdakwa terdahulu, Kusnadi (59), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31) mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan. Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo," katanya.

Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo. Berdasarkan laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
Kejari Karo Belum Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
DPRDSU Apresiasi Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Tugu Mejuah-juah
LSM MATA Apresiasi Kejari Karo Ungkap Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah
Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
komentar
beritaTerbaru