Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Komitmen Tegas Polres Samosir, Tindak Pembalakan Hutan, Narkoba dan Miras Tanpa Kompromi

Marihot Simbolon - Senin, 10 Agustus 2026 18:07 WIB
132 view
Komitmen Tegas Polres Samosir, Tindak Pembalakan Hutan, Narkoba dan Miras Tanpa Kompromi
Foto SIB/Marihot Simbolon
Foto Bersama: Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahayan berfoto bersama awak media sesuai temu Pers, Senin (10/08-2026) di Aula Wira Pinandita Mapolres setempat.

Samosir(harianSIB.com)

Polres Samosir menggelar temu Pers atau press release terkait pengungkapan sejumlah kasus diantaranya pembalakan hutan, penyakit masyarakat dan narkoba pada Senin (10/08-2026) di Aula Wira Pinandita Mapolres setempat.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahayan dan personel lainya.

Dalam arahannya AKBP Rina dengan tegas mengatakan, bahwa Polres Samosir berkomitmen mengungkap kasus pembalakan hutan, narkoba dan penyakit masyarakat.

Lebih tegas lagi Kapolres Rina menyampaikan dihadapan sejumlah personelnya jangan sampai ada anggota Polres Samosir terlibat dalam hal pembalakan hutan dan narkoba apalagi menerima uang atau suap dari pelaku ilegal logging. "Kalau sampai ada yang berani menerima uang berarti penghianat dan akan ditanggung akibatnya," tegas Kapolres Samosir itu.

Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. "Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

AKBP Rina juga menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana penebangan kayu yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam perkara tersebut sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dua unit chainsaw, jerigen berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang, 26 batang kayu broti ukuran 5x5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti ukuran 5x7 sentimeter serta 68 lembar kayu ukuran 2x20 sentimeter.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahayan menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita atau mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat hiburan malam atau kafe remang-remang di wilayah hukum Polres Samosir.

Iptu Antonius juga menjelaskan bahwa tempat hiburan malam atau kafe remang-remang yang dirazia terkait peredaran minuman keras diantaranya di kecamatan Pangururan, Kafe remang-remang di Jalan Ronggur Nihuta, Jalan Lumban Pinggol, Jalan Putri Lopian, Desa Sait Nihuta, Desa Sitolu Huta dan di Kecamatan Simanindo.

Tempat hiburan malam atau kafe remang-remang tersebut menyajikan miras jenis anggur merah, kamput, blacklabel, arak dan chivas tanpa ijin.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah Pejabat Utama Polres Samosir dan sejumlah personel lainya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru