Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 17 Agustus 2026

Soal Usulan Bantuan Rp30 Juta, Sekretaris PDIP Tapteng Tanyakan Payung Hukumnya

Rosianna Anugerah Hutabarat - Senin, 17 Agustus 2026 20:00 WIB
157 view
Soal Usulan Bantuan Rp30 Juta, Sekretaris PDIP Tapteng Tanyakan Payung Hukumnya
Foto: harianSIB.com/Rosianna Anugerah Hutabarat
Sekretaris DPC PDIP Tapteng Timbul Panggabean (kanan) dan Wakil Ketua Dennis Simalango.

Tapteng(harianSIB.com)

Menggema usulan bantuan Rp30 juta per Kepala Keluarga bagi 3.000 korban bencana di Tapanuli Tengah (Tapteng) oleh Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) menjadi sorotan dan menimbulkan pro dan kontra publik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Tapteng mempertanyakan kejelasan payung hukum sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Ia mempertanyakan, apakah wacana pemberian bantuan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada atau justru hanya sebatas gimmick.

Pasalnya, usulan itu disampaikan disertai narasi terkesan "intimidatif" terhadap partai lain yang bila tidak mendukung akan diumumkan kepada publik.

Baca Juga:
"Padahal, dalam konteks demokrasi, yang setuju dan yang tidak setuju sama terhormatnya karena sama-sama mendasarkan keputusannya kepada kepentingan masyarakat," kata Timbul, Minggu (16/8/2026) malam.

Dia menilai, usulan tersebut terkesan seperti gimmick. Sekretaris DPC PDIP Tapteng ini mencurigai jika usulan pemberian bantuan kepada ribuan warga terdampak bencana itu hanya dijadikan alat untuk membenturkan masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) yang saat ini dipimpin Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis.

"Kenapa kita (PDIP Tapteng) sebutkan seperti itu? Yang pertama, dasarnya hukum bantuan ini tidak ada. Jika TKD tambahan dijadikan dasar, maka itu sebenarnya Kemendagri sudah sangat jelas-jelas menetapkan TKD yang dikembalikan bertujuan untuk penanggulangan bencana, gak boleh lari kemana-mana. Itu untuk percepatan pemulihan penanggulangan bencana bukan dalam bentuk bantuan," jelasnya.

Timbul menyampaikan, sesuai pengamatannya, Pemerintahan Masinton di Tapteng saat ini bekerja berdasarkan asas kehati-hatian dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun akibat kehati-hatian itu, terbangun kesan seolah-olah Pemkab Tapteng lambat dalam menangani beberapa persoalan khususnya dalam hal penanggulangan bencana.

"Karena prinsipnya, keuangan negara itu harus memang betul-betul digunakan, dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Wakil Ketua DPC PDIP Tapteng Dennis Simalango menambahkan, ada kebijakan yang pro rakyat yang urgen untuk dibahas oleh DPRD Tapteng seperti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) percepatan pemulihan pascabencana.

Bahkan, lanjutnya, ada tiga poin kesepakatan permintaan DPRD yang telah disetujui oleh Bupati Tapteng agar pembahasan Ranperda cepat dibahas.

"Kalau benar fraksi Anda (NasDem) mau membantu masyarakat, ayo duduk bersama seperti kesepakatan kemarin, bahas Ranperda," ucap Dennis.

Ketika soal bantuan itu dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, ia belum dapat menjawabnya.

"Maaf, saya sedang kurang sehat, tensi saya rendah," sebutnya usai menghadiri upacara HUT ke-81 RI, di Lapangan Bola Kaki Pandan, Senin (17/8/2026). (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
Muslimah Rabu Biru Sumut Kumpulkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Madina
Terkabar akan Dijual, PLTU Labuan Angin di Tapteng Hanya Ganti Pengelola
Anton Panggabean: Perda No 2 Tahun 2018 Lindungi Korban Bencana
Pedagang Eks Pasar Aksara Sumbang Korban Bencana Alam di Madina
komentar
beritaTerbaru