Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Sempat Diblokir, Rekening Nasabah di Gunungsitoli Kini Dibuka

Normalius Gori - Selasa, 01 September 2026 10:38 WIB
239 view
Sempat Diblokir, Rekening Nasabah di Gunungsitoli Kini Dibuka
Foto: Dok/Warga
DIKIRIM : Yosafati Waruwu SH, Kuasa hukum Pasrah Waruwu yang dikirim ke SIB, Selasa (1/9/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Polemik pemblokiran rekening milik Pasrah Waruwu di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gunungsitoli akhirnya menemukan titik terang.

Kuasa hukum Pasrah Waruwu, Yosafat Waruwu, SH, mengapresiasi respons cepat Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada pihak BNI terkait pemblokiran rekening dengan dana sekitar Rp102 juta tersebut.

Yosafati Waruwu, saat diwawancarai Jurnalis harianSIB. com, Selasa (1/9/2026) mengatakan sebelumnya pemblokiran rekening tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Selain mempertanyakan alasan pemblokiran, pihaknya juga menyoroti administrasi BNI yang dinilai belum transparan, termasuk ketidaksesuaian domisili KTP klien dengan surat pemberitahuan BNI serta keterkaitan Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak yang meminta pemblokiran rekening.

Menurut Yosafati, setelah somasi dilayangkan, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat merespons dengan cepat dan memberikan penjelasan mengenai latar belakang pemblokiran tersebut.

Baca Juga:
Dari informasi yang diterima, kliennya disebut terindikasi memiliki aliran dana ke rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

Namun, kuasa hukum menjelaskan bahwa Pasrah melakukan transfer tersebut atas permintaan seorang temannya untuk mengirimkan dana ke rekening seseorang.

"Semula kami mempertanyakan alasan pemblokiran dan administrasi BNI yang kurang transparan. Setelah mendapat penjelasan dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, kami memperoleh informasi secara utuh mengenai persoalan tersebut," ujar Yosafati dalam keterangannya.

Ia menambahkan, setelah adanya respons dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, penjelasan dari Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, serta tanggapan dari pihak kuasa hukum, rekening milik Pasrah akhirnya dibuka kembali pada Senin (31/8/2026).

Dengan demikian, dana yang sebelumnya tidak dapat digunakan kini sudah dapat diakses dan digunakan kembali oleh nasabah sebagaimana biasanya.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan, baik atas inisiatif sendiri maupun ketika diminta orang lain untuk mentransfer sejumlah uang.

Pasalnya, transaksi yang dilakukan atas permintaan pihak lain dapat berisiko apabila dana tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan transfer uang, terutama jika transfer dilakukan atas permintaan orang lain," pungkasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Gunungsitoli Serahkan Draft KUA/PPS ke DPRD
Pemkot Gunungsitoli Renovasi Rumah Adat Secara Bertahap
Hanya 3 Peserta Lulus Passing Grade, Pemko Gunungsitoli Koordinasi ke Menpan
Ketua KPUD Gunungsitoli: Pemilu Membalut Tali Silaturahmi
Sebulan Terdampar di NTB, Lestarius Hia Bantu Pemulangan Ikhtiar ke Gunungsitoli
Guru Kontrak Daerah di Gunungsitoli Belum Dibayar Selama Empat Bulan
komentar
beritaTerbaru