Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Dinilai Mendesak, Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batubara Diprioritaskan 2027

Dapot Sirait - Sabtu, 12 September 2026 16:01 WIB
93 view
Dinilai Mendesak, Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batubara Diprioritaskan 2027
Foto/harianSIBcom/Dapot Sirait
Ketua DPRD Safii saat membuka sosialisasi dialog Ranperda Kebudayaan Melayu 2027, Jumat (11/9/2026).

Batubara(harianSIB.com)

Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batubara dinilai sangat mendesak dan masuk prioritas DPRD Batubara tahun 2027.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Batubara Syafi'i dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batubara Nafiar dalam kegiatan hearing, dialog dan konsultasi publik bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batubara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).

Syafi'i mengatakan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara sudah disampaikan ke Bapemperda dan masuk dalam program legislasi daerah prioritas tahun 2027.

"Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batubara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batubara," ucap Syafi'i.

Baca Juga:
Ia menyebut, sebagai fungsi legislasi, DPRD Batubara membutuhkan masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk menjadi daya dorong penyempurnaan Ranperda nantinya.

Wakil Ketua Bapemperda Nafiar menjelaskan, untuk Prolegda tahun 2027 DPRD Batubara memiliki 3 Ranperda prioritas., diantaranya tentang pesantren, teknologi informasi dan pemajuan kebudayaan Melayu. Ranperda pemajuan kebudayaan Melayu ini telah diajukan pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura," jelasnya.

Nafiar menegaskan, Ranperda ini kelak akan menjadi payung hukum dan jaminan perlindungan hukum bagi pemajuan kebudayaan Melayu.

"Dalam Ranperda juga diatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah memajukan kebudayaan Melayu Batubara," tegasnya.

Ia berharap ada masukan dari seluruh elemen kemasyarakatan, tokoh budaya Melayu serta 9 Kedatukan yang ada di Kabupaten Batubara

Nafiar menambahkan, tidak adanya peraturan daerah yang mengatur pemajuan kebudayaan Melayu menyebabkan terabaikannya pelestarian peninggalan budaya seperti Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.

"Bahkan karena tidak ada aturan yang mengikat sehingga itu semua terabaikan, bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut," ujarnya.

Ia juga mengisahkan pada 2014 pernah menjadi Ketua Pansus Ranperda Budaya Batubara namun kandas di tengah jalan.

"Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batubara," ucapnya.

Menurutnya, setelah Perda pemajuan kebudayaan Melayu terbit, akan ditindaklanjuti dengan Perda tentang kewenangan penataan kebudayaan Melayu kepada Zuriat dan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.

"Sekali lagi, saya memandang Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara," tutupnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ranperda P-APBD Labura 2026 Disahkan
Produk Malaysia di Medan Curi Perhatian di IMT-GT ke-32
Terduga TPPO Hendak Terbang ke Myanmar Diamankan di Bandara Kualanamu
Dampak Abu Vulkanik Berlanjut di Kualanamu, 49 Penerbangan dari Jakarta dan Bandung Dibatalkan
Gelar Diskusi dan Pertemuan, PGI Siap Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Tekan Perdagangan Orang
Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Berlanjut, 44 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan
komentar
beritaTerbaru