Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 18 September 2026

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Pahala Sinaga - Jumat, 18 September 2026 18:12 WIB
121 view
Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel
Foto: Dok/Yudi Fitriansyah
DIAMANKAN : MDS alias Alung (39) pengedar narkoba beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (16/9/2026) malam.

" Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Dua Terdakwa Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
Bawa Ekstasi, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru