Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

DKPP Berhentikan Wahyudi dari Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Rabu, 30 September 2026 13:04 WIB
405 view
DKPP Berhentikan Wahyudi dari Ketua Bawaslu Labuhanbatu
Foto: Dok/Bawaslu Labuhanbatu
Wahyudi

Rantauprapat(harianSIB.com)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyudi SSos MM dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Wahyudi terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Selain dicopot dari jabatan ketua, Wahyudi juga dijatuhi sanksi peringatan terakhir.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026. Wahyudi menjadi teradu setelah dilaporkan istrinya, Ambar Lestari, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Fadli Nasution & Partner.

Aduan yang diperiksa DKPP berkaitan dengan dugaan pernikahan siri tanpa izin, dugaan poligami tanpa izin Pengadilan Agama, penelantaran, serta dugaan kekerasan psikis dan fisik dalam rumah tangga.

Baca Juga:
DKPP sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan perkara tersebut pada Agustus 2026 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.

Dalam persidangan, majelis memeriksa keterangan dan alat bukti dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Telah Disetor ke Negara
Warga Sukarame Tewas Gantung Diri di Pohon Mangga
Genap 60 Tahun, PT ALS Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Puluhan Warga Bandung Positif Flu Babi
Indosat Perkuat Jaringan 5G, 10.000 Pelajar Sumut Dibekali Keterampilan AI
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
komentar
beritaTerbaru