Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

PANI Palas Protes Penanganan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

Robert Nainggolan - Kamis, 01 Oktober 2026 19:07 WIB
258 view
PANI Palas Protes Penanganan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Massa DPD-PANI Palas saat menggelar aksi mempertanyakan penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di depan Mapolres Padang Lawas, Kamis (1/10/2026).

"Memang ada biaya asesmen. Dari hasil pembicaraan kami dengan pihak BNNK Tapsel, satu tersangka dibebankan biaya asesmen sekitar Rp2,5 juta. Kalau tidak demikian, siapa yang menanggung biaya tersebut," katanya.

Nasrodin mengatakan Polres Padang Lawas telah beberapa kali mengajukan permohonan TAT kepada BNN. Namun, menurutnya, sejumlah permohonan belum dapat diproses karena persyaratan administrasi belum lengkap.

Ia menjelaskan, sejumlah penyalahguna yang diamankan kemudian dikirim ke panti rehabilitasi di Kota Pinang karena adanya kesepakatan. Menurutnya, pengiriman itu diperbolehkan selama panti berada dalam pengawasan dan pembinaan BNN.

Terkait AM yang disebut dipindahkan dari Kota Pinang ke Pijorkoling, Nasrodin mengatakan tanggung jawab pembinaan berada pada lembaga rehabilitasi setelah seseorang diserahkan ke lembaga tersebut. "Jadi tidak ada tangkap lepas," tegasnya.

Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Basten, mengatakan pelaksanaan TAT mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta memerlukan kelengkapan administrasi. Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala. Anggaran TAT dalam DIPA BNNK Tapsel Tahun Anggaran 2026, katanya, hanya untuk lima orang, sedangkan pelaksanaannya telah melampaui target tersebut.

Basten juga membenarkan ada permohonan TAT yang tidak dapat diproses karena persyaratan administrasi belum lengkap. Ia menyebut Yayasan Rehabilitasi Pijorkoling berada dalam pengawasan dan pembinaan BNNK Tapsel. Di Padang Lawas, terdapat Yayasan Gemilang di Kecamatan Barumun Baru yang juga berada dalam pengawasan dan pembinaan BNNK tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
MPR Hadir di Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Sumbar
Cawapres RI Sandiaga Uno dan Ketum PAN Tatap Muka dengan Pedagang Pasar
Gaet Milenial, Bank Indonesia Memperbarui Tata Pamer Museum
Bappeda P Siantar Masih Alot Urusi Penyelesaian Revisi Perda Tata Ruang
Kriminalisasi Terhadap Saksi Ahli dalam Pengadilan Merusak Tatanan Hukum
komentar
beritaTerbaru