Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

PANI Palas Protes Penanganan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

Robert Nainggolan - Kamis, 01 Oktober 2026 19:07 WIB
261 view
PANI Palas Protes Penanganan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Massa DPD-PANI Palas saat menggelar aksi mempertanyakan penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di depan Mapolres Padang Lawas, Kamis (1/10/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Dewan Pimpinan Daerah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPD-PANI) Padang Lawas bersama sejumlah elemen masyarakat, LSM, dan aktivis HAM menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Padang Lawas, Kamis (1/10/2026). Massa mempertanyakan proses asesmen terpadu dan pengiriman penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi di luar daerah.

Koordinator Umum aksi Soripada Hasibuan didampingi Koordinator Lapangan Qadafi Nasution meminta Polres Padang Lawas mengevaluasi penanganan perkara narkotika. Mereka juga meminta data penanganan penyalahguna oleh Satresnarkoba sejak 1 Januari 2025 hingga 7 September 2026, termasuk status perkara, lokasi rehabilitasi, dan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Massa turut meminta penyelidikan internal atas penanganan seorang residen berinisial AM, termasuk proses pengiriman dan pemindahannya ke tempat rehabilitasi. Mereka meminta agar pengiriman residen ke luar daerah tidak dilakukan tanpa prosedur TAT serta pengawasan rehabilitasi ditingkatkan.

Menanggapi tuntutan itu, Kasatresnarkoba Polres Padang Lawas AKP Muhammad Taufik Siregar, melalui Kanit Narkoba Ipda Nasrodin Sihotang mengatakan TAT melibatkan BNN, tenaga medis, kejaksaan, dan kepolisian.

Baca Juga:
"Terkait mengenai TAT itu dilakukan oleh tim asesmen yang harus diikuti oleh BNN, medis, kejaksaan dan Polri," ujar Nasrodin di hadapan peserta aksi.

Menanggapi tudingan adanya permintaan uang dalam proses asesmen, Nasrodin mengatakan biaya tersebut berkaitan dengan pelaksanaan asesmen. Ia menyebut, berdasarkan pembicaraan dengan BNNK Tapanuli Selatan, biaya asesmen sekitar Rp2,5 juta untuk satu tersangka.

"Memang ada biaya asesmen. Dari hasil pembicaraan kami dengan pihak BNNK Tapsel, satu tersangka dibebankan biaya asesmen sekitar Rp2,5 juta. Kalau tidak demikian, siapa yang menanggung biaya tersebut," katanya.

Nasrodin mengatakan Polres Padang Lawas telah beberapa kali mengajukan permohonan TAT kepada BNN. Namun, menurutnya, sejumlah permohonan belum dapat diproses karena persyaratan administrasi belum lengkap.

Ia menjelaskan, sejumlah penyalahguna yang diamankan kemudian dikirim ke panti rehabilitasi di Kota Pinang karena adanya kesepakatan. Menurutnya, pengiriman itu diperbolehkan selama panti berada dalam pengawasan dan pembinaan BNN.

Terkait AM yang disebut dipindahkan dari Kota Pinang ke Pijorkoling, Nasrodin mengatakan tanggung jawab pembinaan berada pada lembaga rehabilitasi setelah seseorang diserahkan ke lembaga tersebut. "Jadi tidak ada tangkap lepas," tegasnya.

Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Basten, mengatakan pelaksanaan TAT mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta memerlukan kelengkapan administrasi. Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala. Anggaran TAT dalam DIPA BNNK Tapsel Tahun Anggaran 2026, katanya, hanya untuk lima orang, sedangkan pelaksanaannya telah melampaui target tersebut.

Basten juga membenarkan ada permohonan TAT yang tidak dapat diproses karena persyaratan administrasi belum lengkap. Ia menyebut Yayasan Rehabilitasi Pijorkoling berada dalam pengawasan dan pembinaan BNNK Tapsel. Di Padang Lawas, terdapat Yayasan Gemilang di Kecamatan Barumun Baru yang juga berada dalam pengawasan dan pembinaan BNNK tersebut.

Basten mempertanyakan dasar pengajuan rehabilitasi di luar wilayah itu serta rekomendasi TAT yang digunakan. Ia menegaskan rehabilitasi harus mengikuti mekanisme, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.

Aksi yang mendapat pengamanan personel Polres Padang Lawas dipimpin Kabag Ops AKP Aman Putra Bangunsyah. Kegiatan berlangsung tertib. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
MPR Hadir di Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Sumbar
Cawapres RI Sandiaga Uno dan Ketum PAN Tatap Muka dengan Pedagang Pasar
Gaet Milenial, Bank Indonesia Memperbarui Tata Pamer Museum
Bappeda P Siantar Masih Alot Urusi Penyelesaian Revisi Perda Tata Ruang
Kriminalisasi Terhadap Saksi Ahli dalam Pengadilan Merusak Tatanan Hukum
komentar
beritaTerbaru