Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Oktober 2026

Warga Pertanyakan Pelayanan dan Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Seibamban

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 09 Oktober 2026 20:21 WIB
337 view
Warga Pertanyakan Pelayanan dan Dugaan Rangkap Jabatan Pj Kades Seibamban
Foto: harianSIB.com/Kartolo Sihotang
Kantor Desa Seibamban, Jumat (9/10/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dipertanyakan warga. Selain mengeluhkan Pj kepala desa yang dinilai kerap tidak berada di kantor, warga juga meminta kejelasan mengenai dugaan rangkap jabatan yang dikhawatirkan berdampak pada pelayanan publik.

Jurnalis harianSIB.com yang mendatangi Kantor Desa Seibamban, Jumat (9/10/2026), tidak menemukan Pj kepala desa di tempat. Sejumlah perangkat desa yang sedang piket menyebut Pj kepala desa belum datang dari Kantor Camat Sei Bamban.

Warga khawatir keadaan itu menghambat pelayanan administrasi. Mereka berharap kepala desa atau pejabat yang ditunjuk hadir dan memberikan pelayanan secara maksimal.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Sergai mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2024 dan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Di Kecamatan Seibamban, kepala desa yang mengikuti kontestasi berasal dari Desa Seibamban dan Desa Seibuluh. Pemkab Sergai kemudian menunjuk penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Baca Juga:

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai melalui Kabid Pembinaan Desa, Ade, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Terima kasih informasinya. Nanti akan kita panggil Pj Kades Seibamban. Pj kepala desa tidak bisa merangkap jabatan dan tidak boleh menerima siltap (penghasilan tetap) dua kali," ujar Ade.

Menurut Ade, Dinas PMD menjalankan fungsi pembinaan, termasuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa maupun persoalan pelayanan kepada masyarakat. Pemeriksaan penggunaan dana desa, kata dia, merupakan kewenangan Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sesuai kewenangannya.

Ade juga mengingatkan pemerintah desa agar menerapkan prinsip transparansi, antara lain dengan memasang papan informasi publik di kantor desa supaya masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang dilaksanakan selama masa jabatan Pj kepala desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai, Johan Sinaga, mengaku belum mengetahui identitas Pj Kepala Desa Seibamban maupun asal instansinya.

"Saya belum tahu siapa Pj Kades Seibamban dan dari ASN mana. Nanti kita tanyakan kepada anggota yang melakukan pengawasan ke sana. Kalau benar tidak transparan, akan kita tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Johan.

Baca Juga:

Warga berharap Pemkab Serdangbedagai segera memberikan kejelasan mengenai status dan masa jabatan Pj Kepala Desa Seibamban agar pemerintahan desa dan pelayanan publik tetap berjalan baik. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tebingtinggi Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana
Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Bencana, Kapolres Tebingtinggi : Siapkan Fisik
Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Sipispis Sergai
DPRD Sumut Minta Pemerintah dan Kepolisian Perketat Pengawasan terhadap Limbah PKS
Kecelakaan Tabrak Lari di Tol Sergai, Satu PNS Asal Madina Tewas
Kecelakaan Maut di Seirampah, Remaja 17 Tahun Tewas di TKP
komentar
beritaTerbaru