Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Oktober 2026

Bupati Tapteng Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Rosianna Anugerah Hutabarat - Selasa, 13 Oktober 2026 12:50 WIB
207 view
Bupati Tapteng Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Foto: harianSIB.com / Rosianna Anugerah Hutabarat
Bupati Masinton Pasaribu (kiri) menyampaikan dokumen pengajuan tiga Ranperda yang diterima oleh Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani (baris kedua dari kanan) di Ruang Paripurna DPRD Tapteng, Selasa (13/10/2026).

Namun, pengelolaan sampah adalah bagian dari keadaan, bagian dari kata kelola pemerintahan yang berbasis pada kebersihan kesehatan masyarakat.

Pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan. Mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

Bupati menegaskan, penanganan sampah merupakan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui perda ini, kita berharap tercipta lantasan hukum yang kuat bagi daerah untuk memperbaiki tata kelola kesantaran, meningkatkan kesadaran masyarakat

mendorong inovasi, serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan," tegasnya.

Pemkab Tapteng juga berkomitmen untuk merampingkan desain organisasi pemerintah daerah yang lebih tepat fungsi, efektif, responsif, dan mampu bekerja secara optimal.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Batubara Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD dan Pemkab Simalungun Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Banggar Atas Ranperda P-APBD Simalungun 2026
DPRD Nias Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026, Segera Dievaluasi Gubernur
F-KPN Soroti Lambannya Pemkab Batubara Gali Sumber PAD
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD 2027 kepada DPRD
Ranperda P-APBD Labura 2026 Disahkan
komentar
beritaTerbaru