Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Empat Hakim PN Lubukpakam Pindah Tugas

- Senin, 25 April 2016 11:06 WIB
580 view
Lubukpakam (SIB)- Sebanyak empat hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam kini pindah tugas. Keempat  hakim itu masing-masing, H Syukri SH MHum, pindah tugas menjadi hakim di PN Padang,  H Ahmad Sahyuti SH MH menjadi hakim di PN Medan, Syahru Rizal SH MH menjadi Wakil Ketua PN Pasaman dan Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH menjadi Wakil Ketua PN Stabat.

Humas PN Lubukpakam, Halida Rahardhini SH  saat dikonfirmasi SIB, Sabtu (23/4) sore melalui telepon selulernya  membenarkan adanya ke empat hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kini telah pindah tugas.

“ Ya, keempat hakim yang biasanya bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah pindah  tugas, ada yang ke Medan, Padang dan Stabat” terang Dhini
Lanjutnya,  ada juga panitera dan staf yang pindah tugas dari PN Lubukpakam antara lain Leo Tua Tampubolon SH MH sebelumnya sebagai panitera pengganti pengadilan Negeri Lubukpakam menjadi Panitera Muda Perdata (Panmud Perdata) di PN Binjai.

Sementara Via Ramalia Tarigan SH, staf perdata PN Lubukpakam menjadi panitera pengganti di PN Kota Tebingtinggi dan Wanni M Harahap SH, staf perdata PN Lubukpakam juga menjadi panitera pengganti di Kota Tebingtinggi. Sedangkan Romadona SH, sebagai juru sita pengganti PN Lubukpakam  pindah tugas menjadi panitera pengganti di PN Kabanjahe kata Dhini.

Sementara Irwan dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Deliserdang mengatakan kepada SIB bahwa Mahkamah Agung sudah selayaknya mengevaluasi kinerja dari Ketua PN Lubukpakam, karena banyaknya persoalan yang sangat pelik sering terjadi.  “Ya baru-baru ini heboh beritanya bahwa Ketua PN Lubukpakam dicekik lehernya oleh seorang Advokad hanya karena persoalan eksekusi tanah yang sangat besar biayanya”.

Belum lagi, Kamis (21/4) lalu sebanyak 4 pengawas dari Mahkamah Agung Jakarta  turun ke PN Lubukpakam melakukan investigasi terkait persoalan kasus perdata.

“Banyak sekali persoalan terjadi di PN Lubukpakam yang tidak tersentuh MA, belum lagi persoalan adanya dugaan gratifikasi.  Hanya saja gratifikasi itu tidak bisa dibuktikan secara detail”, ucapnya.

Humas PN Lubukpakam, Halida Rahardhini saat dikonfirmasi SIB terkait kedatangan 4 pengawas dari Mahkamah Agung, Jakarta membenarkannya.
“Memang benar ada 4 pengawas dari Mahkamah Agung, Jakarta datang Kamis lalu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tetapi mereka mengoreksi kinerja dari bagian juru sita", kata Dhini. (A24/c)       
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru