Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 16 Juni 2026

Ombudsman Minta Disdik Sumut Sosialisasikan Larangan Penjualan Buku dan Pungli di Sekolah

- Rabu, 22 Februari 2017 17:11 WIB
345 view
Medan (SIB)- Ombudsman Sumut meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan Kabupaten/Kota se-Sumut menyosialisasikan larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan larangan pungutan liar (Pungli) di sekolah sesuai PP No 17/2010 pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud No 75/2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah.

Demikian dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Drs Abyadi Siregar kepada SIB di Medan, Selasa (21/2) terkait sosialisasi larangan penjualan buku, bahan ajar, pakaian seragam dan Pungli di sekolah. 

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting, karena sampai sekarang masih banyak sekolah di Sumut, khususnya di Kota Medan, terus melakukan praktik-praktik pungli serta penjualan seragam, bahan ajar dan penjualan buku pelajaran sebagaimana yang dilarang oleh PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016.

Dikatakan, masyarakat kebingungan bahkan banyak yang bertanya kepada Ombudsman RI kenapa masih banyak terjadi praktik pungli di sekolah dan penjualan bahan ajar tersebut.

Lebih lanjut ditegaskan, sampai hari ini Ombudsman masih terus menerima laporan terkait hal tersebut. Praktik itu menurut laporan yang diterima Ombudsman RI, terjadi di semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Dan menyikapi laporan tersebut, Ombudsman RI sampai hari ini terus memanggil kepala sekolah untuk mempertanyakan hal tersebut. "Ini bukti bahwa aturan tersebut tidak diindahkan pihak sekolah. Kita meminta supaya ini jangan terjadi lagi," ujarnya.

Katanya, praktik-praktik yang dilarang dalam PP dan Permendikbud tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membuat pihak sekolah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, sosialisasi PP dan Permendikbud ini, menurut Abyadi, sangat penting untuk menyelamatkan pengelola pendidikan, guru-guru dan kepala sekolah dari jeratan hukum.

"Disdik jangan membiarkan ini. Kalau dibiarkan, berarti Disdik membiarkan pengelola pendidikan mulai dari Kepsek dan guru-guru, untuk terjebak dalam kasus hukum. Karena ini sangat tegas diatur sebagai bentuk pelanggaran yang punya konsekuensi hukum," ujarnya.

Di sisi lain, bila kedua aturan tersebut sudah tersosialisasikan dengan baik, maka para penyelenggara pendidikan akan melaksanakan pendidikan berdasarkan aturan tersebut. Begitu juga Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan tetap mengacu pada regulasi tersebut. Sehingga ke depan diharapkan tidak akan ada lagi laporan masyarakat terkait pungli yang dilakukan pihak sekolah.

Dia juga meminta kepada para kepala sekolah maupun guru-guru agar menghentikan seluruh bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pengelolaan pendidikan. (A06/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru