Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 16 Juni 2026
Terkait Terbakarnya Ruko Penyimpanan Gas Diduga Oplosan

Poldasu Bentuk Tim Dalami Isu Polsek Delitua Terima “Sesuatu” untuk Hentikan Penyidikan

- Jumat, 24 Februari 2017 10:34 WIB
199 view
Medan (SIB) -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengaku akan membentuk tim untuk mendalami isu dugaan pihak Polsek Delitua menerima  "sesuatu" untuk menghentikan penyidikan kasus terbakarnya Ruko tanpa plank nama yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas di Jalan Flamboyan Raya No 100/101, Medan Tuntungan.

Kepada SIB, Kamis (23/2), Wakapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto mengaku, pihaknya akan membentuk tim mendalami informasi tersebut. Tim yang dipimpin Irwasda Poldasu Kombes Pol Wahab Saroni itu, akan menelusuri informasi itu ke Polsek Delitua. Bahkan, Wakapoldasu mengimbau, pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti untuk melapor langsung ke Irwasda Poldasu.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan akan segera melakukan pengecekan atas tudingan terhadap Polsek Delitua yang diduga menerima uang Rp 200 juta untuk menghentikan proses penyidikan kasus Ruko milik warga Jalan Suka Baru, Padangbulan,  berinisial RT (23) itu.

Penegasan itu disampaikan Kapolrestabes Medan kepada SIB, Selasa (7/2) siang di sela-sela paparan penembakan 2 bandar Narkoba internasional di RS Bhayangkara Medan. "Tolong kirim datanya, biar bisa kita cek untuk penyelidikan selanjutnya," tegasnya kepada wartawan.

Sementara itu pantauan wartawan beberapa waktu lalu barang-bukti sebanyak  500 tabung awalnya terlihat di Mako Polsek Delitua, namun belakangan yang terlihat hanya tinggal belasan tabung gas yang disimpan di dalam kamar mandi.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna  yang dikonfirmasi SIB lewat telepon selulernya, Selasa (7/2) pukul 19.30 WIB, membantah kasus tersebut telah dihentikan. Wira juga mengaku hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk RT selaku pemilik Ruko yang sempat kabur pasca kejadian 8 Desember lalu.

"Kenapa bisa ada informasi seperti ini? Tidak ada  kita terima apa-apa, itu informasinya tidak benar. Kasusnya masih diproses. Namun karena kondisi kedua pekerja di gudang tersebut, yakni Martogi Tamba (24) dan Josmen Tamba (21) keduanya warga Jalan Bunga Terompet, Medan Selayang mengalami luka bakar cukup parah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit dan masih menunggu keduanya pulih, Kepolisian Delitua masih memproses kasusnya," katanya.

Sebelumnya, Ruko milik RT (23) warga jalan Suka Baru Kelurahan Padangbulan Medan Selayang yang dijadikan gudang  gas  tanpa plank nama di Jalan Flamboyan Raya No. 100/101 Medan Tuntungan meledak, Kamis (8/12). Akibat peristiwa itu, 2  pekerja yang  tinggal di Ruko tersebut masing-masing Martogi Tamba (24) dan rekannya Josmen Tamba (21) mengalami luka bakar cukup parah dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit There Margaret Jalan Ring Road Medan. (A16/A17/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru