Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Satgas Pangan Poldasu Sita 234 Ton Bawang Merah

- Selasa, 06 Juni 2017 10:47 WIB
350 view
Satgas Pangan Poldasu Sita 234 Ton Bawang Merah
SIB/Pally Simangunsong
KETERANGAN PERS : Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kinerja Satgas Pangan Poldasu untuk mencegah terjadinya gangguan distribusi dan lonjakan harga selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri tahu
Belawan (SIB) -Mencegah terjadinya gangguan proses pendistribusian  pangan kepada masyarakat, serta terjadinya lonjakan harga selama Ramadan hingga menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini, Satgas Pangan Poldasu telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan bahan pangan dari sejumlah gudang di Medan, Binjai dan Kabupaten Karo terkait yang diduga sengaja ditimbun oknum atau pihak tertentu untuk mendapat keuntungan besar.

"Satgas Pangan Polda Sumatera Utara hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan, empat kasus pangan, berkaitan dengan dugaan penyelundupan dan penimbunan," jelas Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan di sela-sela kegiatannya meninjau Kapal Motor (KM) Silau bermuatan 19 ton bawang merah selundupan asal Malaysia yang ditangkap petugas patroli Dipolairdasu Sabtu (3/6) lalu dan saat ini diamankan di Dermaga Mako Ditpolairdasu, Belawan.

Lebih lanjut Kapoldasu mengatakan, dengan ditangkap KM Silau berikut muatan berupa 19 ton bawang merah asal Malaysia tersebut, Satgas Pangan Poldasu telah menyita 126 ton bawang merah lokal, 108 ton bawang merah asal luar negeri, 297 ton cabe merah kering, 107 ton bawang putih, 68,4 ton bawang bombay dan 4,5 ton kacang tanah lokal.

Disebutkan, selain diselundupkan dari luar negeri, barang pangan tersebut diduga ditimbun pihak tertentu pada 2 gudang berlokasi di kawasan Tanjung Mulia, Medan Deli, Binjai dan Tanah Karo.

Kapoldasu didampingi, Kabid Humas, Kombes Pol  Rina Sari Ginting,  Dirpolairdasu Kombes Pol Sjamsul Badhar, Kasudit Gakkum AKBP Den Martin Nasution dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi mengatakan, terkait dengan kasus penimbunan bahan pangan yang ditangani, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dokumen, sebab sesuai UU No 7 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2017, kasus penimbunan barang pangan berkaitan dengan sanksi administrasi atau pencabutan izin usaha.

Dalam kesempatan tersebut Kapoldasu mengimbau masyarakat tidak melakukan penyelundupan berbagai jenis barang pangan, sebab pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, TNI AL akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kapal-kapal kargo yang mencurigakan.

"Lolos di laut kita periksa di pantai, jika lolos juga kita lakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan," ujar Kapoldasu. (A8/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru