Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026
Sidang Dugaan Korupsi di Diskanla Provsu

Kadiskanla Zonni Waldi: Proyek Pengadaan Kapal Nelayan Dimulai di Masa OK Zulkarnaen

- Rabu, 18 Oktober 2017 15:54 WIB
339 view
Kadiskanla Zonni Waldi: Proyek Pengadaan Kapal Nelayan Dimulai di Masa OK Zulkarnaen
Medan (SIB)- Proyek pengadaan 6 unit kapal nelayan yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provsu yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Sumut senilai Rp8,7 miliar lebih tersebut, sudah dimulai sejak masa Kadiskanla OK Zulkarnaen.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provsu Zonni Waldi saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/10) atas ketiga terdakwa yakni Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku ketua panitia lelang dan Sri Mauliaty selaku Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan.

"Saya menjabat sebagai kepala dinas sejak 15 Agustus 2014. Tetapi awal kegiatan itu sudah dimulai Kadis sebelumnya, OK Zulkarnaen," tegas Zonni Waldi.

Ia mengaku, saat OK Zulkarnaen menjabat, ia sebagai Kepala UPT Kerasaan di Kabupaten Simalungun. Setelah di Agustus 2014 tersebut dia dilantik dan dilakukan serah terima jabatan. "Setelah mulai bekerja, Mathius Bangun menyampaikan secara lisan tentang proyek ini," ujarnya.

Disebutkannya, jangka waktu proyek selama 160 hari yang berarti dimulai sejak Juni sampai September 2014. "Setelah disampaikan KPA, saya menyarankan untuk mengerjakan proyek ini dengan benar. Dan terus mengecek ke lapangan spesifikasi kapal," sebutnya.

Disebutkannya, terdakwa memang ada melaporkan setiap kegiatan. Sampai akhir pengerjaan di Desember 2014, lanjutnya, ada dua kapal yang terlambat datang karena ada kondisi cuaca yang tidak menentu. "Saya serah terima proyek tersebut pada September 2014 dan proyek berakhir hingga Desember 2014," ujarnya. 

Selain Zonni Waldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, juga menghadirkan lima orang saksi dari Diskanla Sumut. Diketahui perbuatan ketiga terdakwa dalam dakwaan JPU merugikan negara sebesar Rp1,32 miliar. (A14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru