Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Ratusan Pengemudi Angkutan Online Unjukrasa Tuntut Pemprovsu Awasi Aplikator

- Selasa, 19 Desember 2017 10:56 WIB
436 view
Ratusan Pengemudi Angkutan Online Unjukrasa Tuntut Pemprovsu Awasi Aplikator
SIB/Dok
DITERIMA WAGUBSU : Ketua ADO Sumut Herman bersama sejumlah pengurus ADO saat diterima Wakil Gubernur Sumut Dr Nurhajizah Marpaung di ruang kerjanya Lantai IX Jalan P Diponegoro Medan, Senin (18/12). Hadir mendampingi Wagubsu di antaranya Kasatpol PP Sumut
Medan (SIB) -Ratusan pengemudi  angkutan berbasis online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut di Jalan P Diponegoro Medan, Senin (18/12), mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan kebijakan untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang dihadapi mereka. Setelah beberapa lama berorasi, perwakilan massa pun diterima Wagubsu Dr Nurhajizah Marpaung.

"Sebagai supir, kami merasa menjadi korban dari regulasi, baik Permenhub No 26/2017 maupun Permenhub No 108/2017. Di lapangan kami dianggap transportasi ilegal, mendapat intimidasi, padahal kami membayar pajak dan memiliki SIM. Kami ini sama-sama anak negeri yang juga bekerja untuk menghidupi keluarga," ujar Ketua ADO Sumut Herman bersama sejumlah pengurus ADO saat diterima Wakil Gubernur Sumut Dr Nurhajizah Marpaung di ruang kerjanya Lantai IX Jalan P Diponegoro Medan, Senin (18/12).

Hadir mendampingi Wagubsu di antaranya Kasatpol PP Sumut Dr Asren Nasution, Sekretaris Dishub Sumut Darwin Purba, dan perwakilan Dinas Kominfo.

Dikatakan Herman, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengetahui jumlah drivers yang terdaftar di Kota Medan. Namun berdasarkan kondisi di lapangan, jumlah driver yang beroperasi melebihi quota 3.500 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Karenanya, mereka mendesak agar pemerintah melakukan pengawasan kepada aplikator-aplikator, agar bisa membatasi sesuai dengan quota yang ditetapkan.

"Kita lihat rekrutmen terus ada. Makanya kami meminta untuk dibuatkan aturan dan regulasi seperti Perda, sehingga kami merasa aman. Belum lagi persoalan tindakan aplikator yang semena-mena memberikan sanksi berupa pemutusan mitra yang terkesan sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan klarifikasi. Kami juga minta dilakukan pengawasan soal tarif dan kami mohon juga dilibatkan," ujarnya.

Senada, Sekretaris ADO Sumut Rizal meminta agar Dinas Perhubungan dan pihak-pihak terkait serius melakukan pengawasan, termasuk kepada para aplikator. Selain itu Rizal berharap pemerintah serius menyosialisasikan terkait quota izin driver 3500 tersebut.

Menanggapi hal itu, Wagubsu Nurhajizah Marpaung mengaku Pemerintah Provinsi Sumut hanya bisa menyampaikan ke pemerintah pusat terkait masukan yang diberikan para driver, termasuk mengenai driver roda dua yang tidak diatur dalam Permenhub No 108/2017.

"Tidak mungkin kita membuat Perdanya sendiri tanpa ada aturan di atasnya. Begitu juga dengan kuota yang hanya 3.500 ini yang bisa dikeluarkan izin, tentu bicara kuota itu tidak hanya kita melihat dari sesi pengangguran saja, tapi semuanya kita pikirkan termasuk persoalan kenyamanan pengguna jalan lainnya," ujar Wagubsu.

Sedangkan terkait keluhan para driver terkait kebijakan aplikator, Nurhajizah mengingatkan agar Dishub nantinya kembali mengatur pertemuan dan turut mengundang para aplikator. "Kalau yang menyangkut aplikator yang tiga itu, percuma kita membahasnya sekarang karena mereka tidak ada. Nanti tolong diundang Pak Dishub mereka. Kalau bisa sebelum tahun baru. Undang juga perwakilan adik-adik kita ini," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagubsu meminta agar para perwakilan driver online memahami keterbatasan pemerintah, dalam hal ini Dinas Kominfo yang belum memiliki alat untuk mengawasi jumlah driver online yang terdaftar dan yang beroperasi. (A11/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Roy Suryo dan Dr Tifa Batal Ditahan

Roy Suryo dan Dr Tifa Batal Ditahan

Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah