Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Gugat TMS, Calon DPD Abdillah Tak Hadiri Mediasi

- Jumat, 03 Agustus 2018 11:47 WIB
306 view
Gugat TMS, Calon DPD Abdillah Tak Hadiri Mediasi
Medan (SIB) -Nasib permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan mantan Wali kota Medan Abdillah terhadap KPU Sumatera Utara akan akan dikaji dan ditentukan dalam Rapat Pleno ketujuh pimpinan Bawaslu Sumut. Demikian disampaikan Anggota Divisi Humas Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak terkait hasil mediasi kedua yang kembali digelar.

Pada mediasi untuk kali kedua ini, Abdillah selaku pemohon prinsipal kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

"Ini kali kedua kita menggelar mediasi atas perkara gugatan tersebut. Yang pertama digelar semalam namun Pak Abdillah tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum," kata Henry, Kamis (2/8).

Sesuai aturan kata Henry, sidang mediasi merupakan langkah awal dalam penanganan gugatan sengketa yang masuk ke Bawaslu. Dalam mediasi ini, pihak Bawaslu akan mempertemukan kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan. Namun jika tidak ada kesepakatan, maka proses lanjutan adalah persidangan ajudikatif.

"Nah langkah awal berupa mediasi sudah digelar dan proses lanjutan akan kita bahas dalam pleno malam ini," ujarnya.

Ketidakhadiran dari Abdillah selaku pemohon prinsipal akan ikut menjadi pembahasan dalam pengambilan keputusan Bawaslu. Hal ini akan dikaji sesuai dengan Perbawaslu No 17 Tahun 2018 jo Perbawaslu No 18 Tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa Pemilu 2019.

"Tentu hasilnya apakah gugatan yang bersangkutan gugur atau lanjut, ini tergantung dari hasil kajian bersama internal Bawaslu Sumut," demikian Henry
Diketahui Abdillah menggugat KPU Sumut karena menetapkan syarat pendaftarannya sebagia bakal calon DPD RI tidak memenuhi syarat (TMS). KPU Sumut sendiri melakukan hal tersebut didasarkan pada PKPU nomor 14 tahun 2018 yakni pada pasal 60 pasal 1 poin J yang menyatakan setiap yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. "Makanya itu, kita kan bekerja berdasarkan aturan yang ada," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. (A14/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru