Negara Tidak Boleh Takut pada Kritik, tetapi Demokrasi Juga Tidak Boleh Menjadi Tameng untuk Penghinaan
(harianSIB.com)Di tengah derasnya arus media sosial dan polarisasi politik yang semakin tajam, ruang publik Indonesia menghadapi persoalan y
Di tengah derasnya arus media sosial dan polarisasi politik yang semakin tajam, ruang publik Indonesia menghadapi persoalan yang tidak sederhana: di manakah batas antara kritik terhadap Presiden dengan penghinaan terhadap Presiden? Pertanyaan ini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan etika berkomunikasi, melainkan telah berkembang menjadi isu konstitusional, hukum pidana, dan kualitas demokrasi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai unggahan, meme, satire, hingga simbol politik memicu proses hukum dan perdebatan publik mengenai apakah negara sedang melindungi martabat Presiden atau justru membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
Demokrasi yang sehat membutuhkan dua hal yang sering kali dipertentangkan secara keliru: kebebasan untuk mengkritik dan perlindungan terhadap martabat manusia. Negara tidak boleh dikuasai oleh budaya menghina, tetapi negara juga tidak boleh takut terhadap kritik. Keduanya harus dibedakan secara tegas, karena ketika kritik diperlakukan sebagai penghinaan, demokrasi mengalami kemunduran; sebaliknya, ketika penghinaan dibungkus sebagai kebebasan berpendapat, ruang publik kehilangan etika dan rasionalitasnya.
Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan fondasi yang jelas. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan terhadap hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Artinya, kebebasan berekspresi di Indonesia bukanlah kebebasan yang absolut. Namun pembatasan tersebut juga tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan sehingga setiap ekspresi yang membuat penguasa tidak nyaman dianggap sebagai tindak pidana.
Dalam sistem demokrasi, Presiden adalah pejabat publik yang memperoleh mandat konstitusional dari rakyat. Kebijakan, keputusan, pernyataan, penggunaan anggaran, dan kinerja pemerintahan harus terbuka terhadap pengawasan publik. Kritik terhadap Presiden pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol demokratis. Tanpa kritik, kekuasaan mudah kehilangan kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri. Karena itu, negara yang matang seharusnya tidak menganggap kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen evaluasi.
Baca Juga:Perdebatan ini menjadi semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pasal 218 KUHP mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, sedangkan Pasal 219 mengatur penyebarluasannya melalui media, termasuk teknologi informasi. Namun pembentuk undang-undang juga memasukkan unsur penting, yaitu pengecualian apabila tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Selain itu, Pasal 220 menetapkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Secara normatif, konstruksi tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap martabat Presiden dengan ruang bagi kritik publik. Akan tetapi, persoalan sesungguhnya terletak pada penafsiran. Batas antara "kritik yang keras" dengan "penyerangan terhadap kehormatan" tidak selalu mudah ditentukan. Di sinilah penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan unsur pidana yang jelas.
(harianSIB.com)Di tengah derasnya arus media sosial dan polarisasi politik yang semakin tajam, ruang publik Indonesia menghadapi persoalan y
Toba(harianSIB.com)Polsek Balige mengamankan 22 unit sepedamotor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dari
Washington(harianSIB.com)Bulan Agustus 2026 menghadirkan sejumlah fenomena langit menarik yang sayang untuk dilewatkan. Sepanjang bulan ini,
Jakarta(harianSIB.com)Taiwan tengah mempercepat pembangunan armada pesawat dan kapal tanpa awak untuk menghadapi potensi serangan dari China
Batubara(harianSIB.com)Sepeda motor Honda Vario BK 2431 TCF rusak berat setelah ditabrak truk tronton B 9405 UYZ di Jalinsum Access Road Ina
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat III kategori satuan kerja (
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelesaikan perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU
Medan(harianSIB.com)PolsekDelitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Eka Rasmi, Kecamat
Batam(harianSIB.com)Sebanyak 1.298 kilogram ketamin atau hampir 1,3 ton berhasil digagalkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Narkotika
Kutacane(harianSIB.com)Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM mengatakan, kakao bukan sekadar tanaman perkebunan bagi masyarakat, tetapi
Medan(harianSIB.com)Leonardus O Laia melaporkan tiga orang terduga tindak pidana penipuan ke Polda Sumut lantaran dirugikan hingga Rp700 ju
Pancurbatu(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu menggelar pembukaan Pekan Olahraga yang dirangkaikan dengan keg